I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. INSTRUMEN YANG ADA DALAM PASAR MODAL

INSTRUMEN YANG ADA DALAM PASAR MODAL


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 16 Feb, 2020

INSTRUMEN YANG ADA DALAM PASAR MODAL

Apa yang dimaksud dengan Pasar modal? Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrument keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal (equity) dan utang. Pasar modal merupakan tempat orang membeli atau menjual surat efek yang baru dikeluarkan. Efek merupakan surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Menurut Prof. Limperg memberikan definisi menurut hak pemegangnya, yaitu:

1.Hak pemilikan atas sebagian kekayaan / permodalan perusahaan.
2.Hak untuk menerima bagian laba perusahaan 
3.Hak dalam bagian utang janka panjang 

PERBEDAAN INSTRUMEN PASAR MODAL BERDASARKAN KATEGORI

Dalam praktiknya, saham maupun obligasi dapat diperbanyak ragamnya. Artinya, saham dan obligasi diderivasikan dalam beberapa jenis penggolongannya dapat ditentukan menurut criteria yang melekat pada masing-masing saham dan obligasi itu sendiri. Secara umum instrumen di pasar modal dapat dibedakan atas beberapa katagori :
I.Instrumen utang (obligasi) ;
II.Instrumen penyertaan (saham) ;
III.Instrumen efek lainya ;
IV.Instrumen Derivatif.

I.Instrumen utang (obligasi).
Obligasi yang di perdagangkan dalam pasar modal dapat dibedakan dalam beberapa jenis, dilihat dari pengalihannya adalah :

beberapa jenis, dilihat dari pengalihannya adalah :
a.Obligasi atas tunjuk (bearer bond)
b.Obligasi atas nama (registered bond)

Jenis-jenis obligasi berdasarkan jaminannya adalah :
a.Obligasi dengan jaminan;
b.Obligasi tanpa jaminan 

Jenis-jenis obligasi berdasarkan cara penetapan dan pembayaran bunga adalah :
a.Obligasi dengan bunga tetap;
b.Obligasi dengan bungatidak tetap;
c.Obligasi tanpa bunga (zero coupon);
d.Obligasi yang tidak terbatas jatuh temponya (perpectual bond)
e.Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)

Jenis obligasi berdasarkan atas penerbit adalah :
a.Obligasi pemerintah pusat;
b.Obligasi pemerintah daerah;
c.Obligasi  perusahaan swasta;
d.Obligasi asing (foreign bonds);
e.Obligasi sampah (junk bonds);

Jenis-jenis obligasi menurut jatuh temponya adalah :
a.Obligasi jangka pendek (sampai dengan 1 tahun);
b.Obligasi jangka menengah (2 sampai 5 tahun);
c.Obligasi jangka panjang (lebih dari 5 tahun).

II.Instrumen penyertaan (saham)
Saham merupakan instrument yang lebih popular dalam masyarakat. Saham dikeluarkan oleh suatu perusahaan karena digunakan untuk pendirian perusahaan, pemenuhan modal dasar, peningkatan modal dasar.

Jenis saham berdasarkan cara peralihannya :
a.Saham atas tunjuk (bearer stock);
b.Saham atas nama (registered stock).
Jenis saham berdasarkan hak tagihnya :
a.Saham biasa (common stock);
b.Saham preferen (preferred stock).

III.Instrumen efek lainya 
Dalam pasar modal dikenal instrumen lain yang merupakan pengembangan dari efek utama, saham, obligasi, yaitu Indonesia Depository Receipt (IDR) dan efek beragun asset.

IV.instrumen efek derivatif.
Efek ini yang terdapat dalam pasar modal antara lain right, waran, option. Efek efek ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari efek yang telah terlebih dalu dipasarkan IRD.

menurut pasal 1 angka 5 Yang dimaksud dengan “opsi” adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan “waran” adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.