Dasar Hukum Jual Beli Tanah
Jual beli menurut KUH Perdata diartikan sebagai “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan” Bila ditarik dari isi Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli tanah dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang obyek tanah tersebut beserta harganya, meskipun tanah itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual dengan berjanji menyerahkan sesuatu barang/benda (zaak), dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli yang mengikat diri dengan berjanji untuk membayar harganya.
Dua Sisi Hukum Perdata dalam Jual Beli Tanah
Dalam jual beli senantiasa terdapat 2 (dua) sisi hukum perdata, yaitu hukum kebendaan dan hukum perikatan. Dikatakan demikian karena pada sisi hukum kebendaan, jual beli melahirkan hak bagi kedua belah pihak atas tagihan yang berupa penyerahan kebendaan pada satu pihak, dan pembayaran harga jual pada pihak lainnya. Sedangkan dari sisi Perikatan, jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh Penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual.
Namun KUH Perdata melihat jual beli hanya dari sisi perikatan semata, yaitu dalam bentuk kewajiban dalam lapangan kekayaan dari masing-masing pihak secara timbal balik satu terhadap lainnya, dan karena itu pula maka jual beli dimasukkan dalam buku ketiga tentang Perikatan.
Menurut hukum barat yang pengaturannya terdapat dalam KUH Perdata, jual beli tanah didasarkan pada Pasal 1457 KUH Perdata dijelaskan bahwa: “Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Dengan terjadinya jual beli itu, hak milik atas benda yang bersangkutan belum beralih kepada pembelinya, kendatipun misalnya harganya sudah dibayar dan kalau jual beli tersebut mengenai tanah, tanahnya sudah diserahkan kedalam kekuasaan. Disamping itu jual beli adalah suatu perjanjian dengan perjanjian itu pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan.
Dari pengertian jual beli sebagaimana disebut dalam KUH Perdata dapat diambil beberapa unsur dalam suatu perjanjian jual beli tanah, yaitu:
1.Adanya pihak-pihak sedikitnya 2 (dua) orang,
2.Adanya persetujuan pihak-pihak,
3.Penyerahan hak milik atas suatu barang,
4.Pembayaran harga yang diperjanjikan