CONTOH SURAT PENAWARAN JASA HUKUM PENGACARA DI BALI
Bahwa kami I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan sebagai Pengacara di Bali kerap ditanya oleh calon Klien mengenai berapa tarif/fee/honor advokat untuk pelayanan hukum kepada Klien, termasuk juga mengenai jenis pelayanan hukum apa saja yang diberikan dengan tarif/fee/honor advokat tersebut. Menjawab pertanyaan itu maka sebagai contoh surat penawaran jasa hukum kami terkait kami diminta sebagai konsultan hukum dalam pembuatan draft perjanjian kawin, berikut jasa pendampingan di Kepolisian maupun kuasa hukum di Pengadilan (Litigasi), melakukan legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum perusahaan, biaya executeur-testamentair (Pelaksana/eksekutor wasiat) sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PENAWARAN JASA HUKUM
Berdasarkan permintaan jasa hukum saudara (CAHAYA WIRATMADI) yang telah saudara sampaikan kronologisnya, kepada kami, I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan, maka dapat kami sampaikan surat penawaran jasa hukum, sebagai berikut:------------------------------------------
- Jasa konsultasi Hukum/advice, Memberikan pendapat hukum mengenai ketentuan-ketentuan hukum perjanjian perkawinan, perjanjian pra kawin (perjanjian pra nikah) sebagaimana diatur hukum positif di Indonesia, yaitu pemahaman hukum mengenai Pasal 139 s/d Pasal 185 KUH Perdata dan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan terhadap jasa konsultasi Hukum/advice menarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah) selama jangka waktu 3 (tiga bulan), dan kontrak konsultasi hukum selama 12 bulan (1 tahun) ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------
- Jasa legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum perusahaan, berkas-berkas hukum klien terkait perjanjian kawin termasuk biaya legal drafting (penyusunan draft perjanjian, kontrak dan lainnya) ditambah dengan biaya pendampingan di kantor Notaris, I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan terhadap menarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah) selama jangka waktu 3 bulan, selama 12 bulan (1 tahun) ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
- Jasa Pendampingan Hukum dalam tahapan negoisasi dan penyelesaian kasus/permasalahan termasuk penanganan kasus di kepolisian dan pengadilan baik perkara pidana maupun perdata, termasuk melakukan upaya non litigasi (somasi dan klarifikasi) dengan jangka waktu 3 bulan ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah) dan selama 12 bulan (1 tahun) ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Biaya jasa sebagai executeur-testamentair (Pelaksana/eksekutor wasiat) sebagaimana diatur dalam titel 14 dari BW buku I (Pasal-Pasal 1005 s/d 1022), yang bertanggung jawab dalam memastikan wasiat sungguh-sungguh telah dilaksanakan menurut kehendak si pemberi wasiat (orang yang telah meninggal) baik berupa penanganan asset dan harta dalam surat wasiat ditarik biaya/fee sebesar 5% (lima persen) dari nilai penanganan asset dan harta dalam surat wasiat, berlaku sampai dengan terselesainya pelaksanaan wasiat.---
- Biaya/fee jasa hukum Pengacara/advokat dibayar di muka/pada saat tanda tangan surat kuasa dan surat perjanjian jasa hukum.-------------------------------------------------------------
Badung, 20 Januari 2023
Ttd
I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan