I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. CONTOH SURAT PENAWARAN JASA HUKUM PENGACARA DI BALI

CONTOH SURAT PENAWARAN JASA HUKUM PENGACARA DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 05 Sep, 2023

CONTOH SURAT PENAWARAN JASA HUKUM PENGACARA DI BALI

Bahwa kami I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan sebagai Pengacara di Bali kerap ditanya oleh calon Klien mengenai berapa tarif/fee/honor advokat untuk pelayanan hukum kepada Klien, termasuk juga mengenai jenis pelayanan hukum apa saja yang diberikan dengan tarif/fee/honor advokat tersebut. Menjawab pertanyaan itu maka sebagai contoh surat penawaran jasa hukum kami terkait kami diminta sebagai konsultan hukum dalam pembuatan draft perjanjian kawin, berikut jasa pendampingan di Kepolisian maupun kuasa hukum di Pengadilan (Litigasi), melakukan legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum perusahaan, biaya executeur-testamentair (Pelaksana/eksekutor wasiat) sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

SURAT PENAWARAN JASA HUKUM

Berdasarkan permintaan jasa hukum saudara (CAHAYA WIRATMADI) yang telah saudara sampaikan kronologisnya, kepada kami, I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan, maka dapat kami sampaikan surat penawaran jasa hukum, sebagai berikut:------------------------------------------

  1. Jasa konsultasi Hukum/advice, Memberikan pendapat hukum mengenai ketentuan-ketentuan hukum perjanjian perkawinan, perjanjian pra kawin (perjanjian pra nikah) sebagaimana diatur hukum positif di Indonesia, yaitu pemahaman hukum mengenai Pasal 139 s/d Pasal 185 KUH Perdata dan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan terhadap jasa konsultasi Hukum/advice menarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah) selama jangka waktu 3 (tiga bulan), dan kontrak konsultasi hukum selama 12 bulan (1 tahun) ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------
  2. Jasa legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum perusahaan, berkas-berkas hukum klien terkait perjanjian kawin termasuk biaya legal drafting (penyusunan draft perjanjian, kontrak dan lainnya) ditambah dengan biaya pendampingan di kantor Notaris, I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan terhadap menarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah) selama jangka waktu 3 bulan, selama 12 bulan (1 tahun) ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
  3. Jasa Pendampingan Hukum dalam tahapan negoisasi dan penyelesaian kasus/permasalahan termasuk penanganan kasus di kepolisian dan pengadilan baik perkara pidana maupun perdata, termasuk melakukan upaya non litigasi (somasi dan klarifikasi) dengan jangka waktu 3 bulan ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah) dan selama 12 bulan (1 tahun) ditarik biaya sebesar Rp. XXXX (XXXX juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Biaya jasa sebagai executeur-testamentair (Pelaksana/eksekutor wasiat) sebagaimana diatur dalam titel 14 dari BW buku I (Pasal-Pasal 1005 s/d 1022), yang bertanggung jawab dalam memastikan wasiat sungguh-sungguh telah dilaksanakan menurut kehendak si pemberi wasiat (orang yang telah meninggal) baik berupa penanganan asset dan harta dalam surat wasiat ditarik biaya/fee sebesar 5% (lima persen) dari nilai penanganan asset dan harta dalam surat wasiat, berlaku sampai dengan terselesainya pelaksanaan wasiat.---
  5. Biaya/fee jasa hukum Pengacara/advokat dibayar di muka/pada saat tanda tangan surat kuasa dan surat perjanjian jasa hukum.-------------------------------------------------------------

Badung, 20 Januari 2023

Ttd

 

I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.