CONTOH RESUME MEDIASI DI PENGADILAN PERKARA KREDIT MACET (PERBUATAN MELAWAN HUKUM)
Dalam perkara perbuatan melawan hukum dimana ada pihak yang merasa dirugikan secara materiil akibat adanya perbuatan para Tergugat dalam gugatan nya, sebelum menempuh proses persidangan maka terlebih dahulu harus melalui mediasi yang dipimpin oleh Mediator yang ditunjuk para pihak. Kemudian oleh Mediator, para pihak baik Penggugat dan Para Tergugat diminta untuk membuat resume mediasi yang isinya adalah kronologis singkat kasus dan poin-poin perdamaian yang ditawarkan masing-masing pihak yang berperkara. Berikut adalah contoh resume mediasi di pengadilan perkara kredit macet (perbuatan melawan hukum), bilamana ada kesamaan kronologis kasus, itu bukan berarti kesengajaan, hanya kebetulan semata.
XXX, 31 Januari 2021
RESUME MEDIASI
Perkara No. XXX/Pdt.Bth/2021/PN XXX
Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri XXX antara:------------------------------------------------------------------------------------------- XXX ---------------------------------------------------------------------------------Pelawan
Melawan
XXX ------------------------------------------------------------------------------Terlawan 1 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten XXX ---------------------Terlawan 2 PT. Balai Lelang XXX -------------------------------------------------------- Terlawan 3 XXX ------------------------------------------------------------------------------Terlawan 4 Kasus Posisi:
- Bahwa Pelawan sebelumnya adalah pemilik sebidang tanah berikut bangunan, dengan Sertipikat Hak Milik No. XXX, Desa/Kel. XXX, Kec. XXX, Kabupaten XXX, luas: XXX M2;-----------------------------------------
- Bahwa obyek sengketa tersebut sebenarnya adalah milik XXX sebab sebelumnya Pelawan memiliki hutang kepada XXX dan obyek lelang dijadikan sebagai jaminan hutang oleh Pelawan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjaman Hutang tertanggal XXX dan persoalan tersebut telah masuk dalam pokok gugatan XXX kepada Pelawan dengan No. Perkara XXX /Pdt.Bth/2021/PN. XXX di Pengadilan Negeri XXX;---------
- Bahwa Terlawan 1, Terlawan 2, Terlawan 3, Terlawan 4 dan Terlawan 5 seharusnya menghargai proses hukum yaitu persidangan perdata yang sedang berjalan dengan No. Perkara XXX /Pdt.Bth/2022/PN. XXX di Pengadilan Negeri XXX, sebab perkara tersebut sangat terkait dengan obyek lelang, sehingga para Terlawan harusnya menunggu hasil persidangan perkara tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan upaya eksekusi obyek sengketa.-----------------------------------------------------------
Usulan Rencana Perdamaian:
- Bahwa Pelawan menginginkan pembelian kembali obyek sengketa ke atasnama Pelawan dengan nilai sebesar Rp. 11.700.000.000,- (sebelas Milyar tujuh ratus juta rupiah);-----------------------------------------------------
- Bahwa Pelawan menginginkan adanya penundaan/pembatalan atas Pelaksanaan eksekusi lelang obyek sengketa.-----------------------------------
Demikian resume mediasi ini dibuat, untuk digunakan dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri XXX.----------------------------------------------------------------
Hormat Kuasa Pelawan
XXX