CONTOH REPLIK PENGGUGAT DALAM PERKARA PERCERAIAN DI BALI
Penulis yang merupakan pengacara perceraian berpengalaman di Bali akan berbagi contoh Replik Penggugat dalam perkara perceraian, adalah sebagai berikut:
Denpasar, 19 Nopember 2021
KepadaYth,
Majelis Hakim perkara No. xxx
Pengadilan Negeri xxx
di xxx
Perihal: Replik Penggugat. Yang bertandatangan dibawah ini:--------------------------------------------------------------------------- I Putu Agus Putra Sumardana, SH, advokat/pengacara yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal xxx, bertindak untuk dan atas nama : xxx, Perempuan, Lahir di xxx tanggal xxx, Agama Hindu, Pekerjaan: xxx, NIK: xxx, beralamat sesuai KTP di xxx ---------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------PENGGUGAT; Dengan ini kami kuasa hukum Penggugat mengajukan Replik terhadap perkara No. xxx, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI
- Bahwa Penggugat dengan tegas dan menolak serta menyangkal dalil-dalil atau argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Tergugat sebagaimana tertulis dalam Eksepsinya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat dalam Replik ini;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait surat kuasa yang ditandatangani Penggugat yang berada di Luar Negeri (Kepualauan Karibia, Inggris), yang dipermasalahkan oleh Tergugat, dapat dijelaskan oleh Penggugat sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat (xxx) telah berupaya mengurus legalisasi surat kuasa namun karena jarak antara lokasi Penggugat (Kepualauan Karibia) letaknya sangat jauh dari KBRI Inggris, maka Penggugat tidak memungkinkan untuk mengurusnya.----------------------
- Bahwa Penggugat dalam agenda mediasi secara langsung melalui media video call via WA (WhatsApp) telah berbicara dengan Tergugat yang difasilitasi oleh Hakim Mediator. Sehingga proses mediasi dan persidangan pertama telah berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait gugatan Penggugat yang didalilkan Tergugat adalah gugatan kabur, tidak cermat dan tidak jelas, maka menurut Penggugat, gugatan Penggugat sudah cukup jelas dan cermat dalam penulisan dan penguraian posita dan petitum nya. Bahwa antara posita dan petitum sudah saling bersesuaian satu dengan yang lain.-----------------------------------
- Bahwa semua dalil-dalil Penggugat nantinya akan Penggugat buktikan di agenda sidang pembuktian.----------------------------------------------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Penggugat pada pokoknya tetap pada gugatan Penggugat terkecuali dinyatakan lain pada Replik ini. Terhadap Jawaban Tergugat tersebut dapat dijawab Penggugat, sebagai berikut:
- bahwa pada pokoknya, Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;--------------------------------------------------------------------
- bahwa pada pokoknya antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan yang disebabkan karena Tergugat memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), Tergugat kerap berlaku kasar (KDRT) dimana kejadian itu terjadi pada tanggal 12 Nopember 2020 dengan Tergugat mencekik leher Penggugat dan membanting Penggugat di kamar mandi, Tergugat hanya menumpang hidup dari Penggugat dimana harta benda yang dimiliki Tergugat semua dari hasil pemberian Penggugat, namun bukannya Tergugat bersyukur punya istri Penggugat, justru Tergugat menggunakan harta kekayaan yang diberikan Penggugat itu untuk berfoya-foya dan mencari wanita lain. ------------------------------------
- Bahwa Penggugat tetap dengan dalil-dalil gugatan Penggugat semula perihal alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraian, dimana akan Penggugat buktikan nanti saat agenda Pembuktian.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan diatas, Penggugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri xxx dengan perkara No. xxx berkenan memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------
II. DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No: xxx, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil xxx, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;--------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil xxx untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;--------
Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri xxx dengan perkara No. xxx, berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; -------------------
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
I Putu Agus Putra Sumardana, SH