I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. CONTOH PERMOHONAN GANTI NAMA /PERUBAHAN NAMA/PENAMBAHAN NAMA DI PENGADILAN

CONTOH PERMOHONAN GANTI NAMA /PERUBAHAN NAMA/PENAMBAHAN NAMA DI PENGADILAN


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 05 Jun, 2023

CONTOH PERMOHONAN GANTI NAMA /PERUBAHAN NAMA/PENAMBAHAN NAMA DI PENGADILAN

Penulis pengacara di Bali sering menemui fenomena kasus hukum masyarakat Indonesia (WNI) terutamanya wanita yang menikah dengan Pria WNA (Warga Negara Asing), dimana si Wanita ingin menambahkan nama keluarga suaminya di namanya. Hal ini dapat ditempuh melalui mekanisme pengajuan permohonan ganti nama di Pengadilan, bilamana Hakim mengabulkan Permohonan ganti nama /penambahan nama maka dilanjutkan dengan proses pengurusan di Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Berikut adalah contoh Permohonan Ganti Nama/Perubahan Nama/Penambahan Nama.---------------------------------------------------------------

Badung, 1 Januari 2023

Perihal : Permohonan Ganti Nama/Perubahan Nama/Penambahan Nama

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri XXX

di XXX

Dengan hormat,-----------------------------------------------------------------------------

Yang bertandatangan dibawah ini:-------------------------------------------------------

XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama XXX, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXX, beralamat tinggal di XXX.------------------------------------- Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------PEMOHON. dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.----------------------------------------------------------------- Dengan ini Pemohon hendak mengajukan Permohonan Ganti Nama/Perubahan Nama/Penambahan Nama, dengan alasan-alasan adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa Pemohon adalah anak perempuan yang dilahirkan dari seorang Ibu yang bemama XXX sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX, yang menerangkan bahwa Pemohon yang dahulu pada saat lahir bernama XXX, lahir di XXX tanggal XXX ; --
  2. Bahwa nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX, adalah bernama XXX, lahir di XXX tanggal XXX;----------------------------------------------------------
  3. Bahwa Pemohon menikah dengan seorang laki - laki bernama ROBEET OLIVERA sesuai Sertifikat Perkawinan No. XXX tanggal XXX yang dikeluarkan oleh XXX yang telah tercatat dalam Daftar Perkawinan WNI di Konsulat Jenderal RI (KJRI) XXX tertanggal XXX sebagaimana tertuang dalam Surat Bukti Pencatatan Perkawinan Di Luar Negeri No. XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) XXX;-----
  4. Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah nama atau menambahkan nama Pemohon yang semula bemama XXX menjadi XXX OLIVERA yang timbul karena hasil pernikahan Pemohon dengan suami pemohon yang bernama ROBEET OLIVERA, dimana OLIVERA adalah nama keluarga dari Keluarga Besar Suami Pemohon;------------------------
  5. Bahwa oleh karena dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran maupun surat-surat yang lainnya masih tercantum nama pemohon yaitu XXX maka untuk sahnya secara Hukum ganti nama Pemohon tersebut diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri XXX dan untuk itu Pemohon memohon untuk merubah nama pemohon yang semula bemama XXX di rubah atau ditambahkan nama dengan nama OLIVERA sehingga nama Pemohon manjadi XXX OLIVERA;-----------------------------------------------------------

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, selanjutnya Permohonan Perubahan Nama atau Penambahan Nama ini Pemohon ajukan kepada YTH. Ketua Pengadilan Negeri XXX, mohon agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama untuk memanggil Pemohon atau Kuasanya untuk disidangkan pada hari sidang yang ditentukan dan setelah memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan untuk mengabulkan Permohonan Perubahan Nama atau Penambahan Nama Pemohon dengan Penetapan amarnya berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Perubahan Nama atau Penambahan Nama Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah atau menambah nama Pemohon yang semula bemama XXX diganti/diubah atau ditambahkan menjadi XXX OLIVERA;------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan/memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX untuk mencatatkan pergantian nama/perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Akta Kelahiran, KK, KTP yang semula bemama XXX diganti menjadi XXX OLIVERA;------------------------------------------------------------
  4. Membebankan semua perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; -------------------------------------------------------------------

Atau apabila Pengadilan Negeri XXX berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum;------------------------------------------

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

I Putu Agus Putra Sumardana, SH


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.