CONTOH KONTRA MEMORI BANDING DALAM PERKARA PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dalam hal pihak Penggugat ataupun Tergugat perkara perceraian yang telah pada titik penjatuhan Putusan Hakim (Vonis), dimana salah satu pihak baik Penggugat ataupun Tergugat yang merasa tidak puas dengan Putusan Hakim (Vonis), maka dapat menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi setempat melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri perkara tingkat pertama.
Kami dari kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s sebagai pengacara yang berpengalaman dalam penanganan perkara perceraian di Bali, akan berbagi contoh kontra memori banding dalam perkara perceraian dan hak asuh anak (nama yang dipakai hanyalah nama samaran), dimana Penggugat asal berada di posisi Terbanding, adalah sebagai berikut:
KONTRA MEMORI BANDING DALAM PERKARA
No. XXX
Denpasar, XXX
KepadaYth:
Ketua Pengadilan Tinggi XXX
di- XXX
Melalui Yth. Ketua Pengadilan Negeri XXX
di XXX
Perihal : Kontra Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri XXX Dalam Perkara Perdata No. XXX
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I Putu Agus Putra Sumardana, SH, Advokat pada Kantor Hukum Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal XXX, bertindak untuk dan atas nama klien kami : --------------------------------------------------------
I LUH DEWI SUPRABA, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Karyawan Swasta, NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di XXX. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI. ---------Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut diatas,-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini mohon mengajukan Kontra Memori Banding terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX tanggal XXX dalam perkara Melawan:--------------------------------------------------
MADE JAYA, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;-----------------------------------------------------------
yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:----------------------------------------------------------
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di xxx di hadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama xxx pada tanggal xxx sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor xxx yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx tanggal xxx sah dan putus karena perceraian;----------------------------------------------------
- Menetapkan hak asuh anak-anak yang bernama xxx, laki-laki, lahir di xxx tanggal xxx, xxx, laki-laki, lahir di xxx tanggal xxx dan xxx, laki-laki, lahir di xxx tanggal xxx diberikan kepada Penggugat, dengan tetap memberikan hak bagi Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut.-------------------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. xxx.----------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding menolak dengan tegas seluruh dalil dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Terbanding dan/atau yang jelas-jelas menguntungkan Terbanding;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi xxx atau Majelis Hakim pada pemeriksaan tingkat Banding yang memeriksa perkara ini agar mempertimbangkan pula apa yang telah disampaikan Terbanding baik dalam Gugatan, Replik, Kesimpulan, serta bukti-bukti yang diajukan Terbanding yang merupakan satu kesatuan materi dan terpisahkan dari materi Kontra Memori Banding ini;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri xxx No. xxx tanggal xxx, sudah cermat, tepat dan benar, oleh karena itu putusan tersebut patut untuk dikuatkan dengan Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi xxx.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ALASAN-ALASAN KONTRA MEMORI BANDING
Bahwa alasan-alasan Kontra Memori Banding dari Terbanding selengkapnya adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah benar dalam mengabulkan gugatan Terbanding mengenai Hak Asuh Anak. Majelis Judex Facti Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan cermat, benar dan tepat fakta-fakta hukum, bukti-bukti yang diajukan baik oleh Penggugat (sekarang Terbanding) maupun yang diajukan oleh Tergugat (sekarang Pembanding).---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sudah benar dalam mengabulkan gugatan Penggugat (sekarang Terbanding) mengenai Hak Asuh anak-anak yang bernama xxx, xxx dan xxx. Majelis Judex Facti Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan cermat, benar dan tepat fakta-fakta hukum, bukti-bukti yang diajukan baik oleh Penggugat (sekarang Terbanding) maupun yang diajukan oleh Tergugat (sekarang Pembanding). Hal mana tertuang dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 s/d 16 putusan yang diuraikan secara lengkap, benar, lugas, jelas dan detail. Oleh karenanya, Pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat.----------------------------------------------
- Bahwa apa yang disampaikan Pembanding dalam poin 11 Memori Banding nya, tidak benar. Hakim Tingkat Pertama telah memberikan kesempatan yang cukup bagi para pihak baik Penggugat (sekarang Terbanding) maupun Tergugat (sekarang Pembanding) dalam mengajukan bukti-bukti maupun saksi-saksi. Oleh karenanya, Hakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat dalam menjalankan hukum acara peradilan perdata.------------------------------
- Bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut diatas, memori banding yang diajukan Pembanding Hanyalah merupakan pengulangan hal-hal yang telah disampaikan oleh Pembanding dalam pemeriksaan tingkat pertama dan bukan merupakan hal-hal baru sehingga sudah tepat jika ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi xxx.-----------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi xxx, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menetapkan putusan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding;
- Menolak Permohonan banding beserta alasan-alasannya dari Pembanding;------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri xxx No. xxx tanggal xxx.----------------------------
bila Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi xxx berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hormat Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Kuasa Hukum,
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H