I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. CONTOH GUGATAN CERAI DAN HAK ASUH ANAK DI BALI

CONTOH GUGATAN CERAI DAN HAK ASUH ANAK DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 27 Oct, 2022

CONTOH GUGATAN CERAI DAN HAK ASUH ANAK DI BALI

Berikut akan kami Pengacara perceraian di Bali bagikan contoh gugatan perceraian dan hak asuh anak dengan format sederhana, sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Denpasar, 31 Desember 2021

Perihal : Gugatan Perceraian

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri XXX

di XXX

 

Dengan hormat,------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang bertandatangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------------------

I Putu Agus Putra Sumardana, SH adalah Advokat/pengacara/ konsultan hukum yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal XXX (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di XXX.------------------------------------------------------------------------------ Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT. dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:------------------------------ XXX, Laki-laki, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di XXX.---------------------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------------------------TERGUGAT

Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:----------------------

  1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah mencatatkan perkawinan secara agama Hindu di Kabupaten XXX, pada tanggal XXX, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan No: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX; --------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan di XXX, pada tanggal XXX, dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama XXX, dimana Tergugat berkedudukan sebagai Purusa;--
  3. Bahwa dalam kurun waktu perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikarunia 5 (lima) orang anak yang bernama:----------------
    1. XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX sesuai yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK) No. XXX atasnama Kepala Keluarga: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX.--------------------
    2. XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX sesuai yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK) No. XXX atasnama Kepala Keluarga: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX.---------------------
    3. XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX sesuai yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK) No. XXX atasnama Kepala Keluarga: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX.---------------------
    4. XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX sesuai yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK) No. XXX atasnama Kepala Keluarga: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX.--------------------
    5. XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX sesuai yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK) No. XXX atasnama Kepala Keluarga: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX.---------------------
  4. Bahwa ke-5 (lima) anak tersebut masih di bawah umur dan kesemuanya diasuh oleh pihak Penggugat hingga saat ini;--------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa pada awal-awal pernikahan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat masih rukun sebagaimana layaknya suami istri, kemudian kira-kira sekitar tahun 2019 mulai terjadi percekcokan yang terus menerus, dikarenakan Tergugat memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), dimana perselingkuhan Tergugat bersama Wanita yang berinisial PEL ini telah terjadi selama lebih dari 2 (dua) tahun, yang pernah beberapa kali dipergoki oleh Penggugat, Namun Tergugat bukannya sadar dan meminta maaf, namun justru Tergugat malah mengulangi terus menerus dan melakukan KDRT (kekerasan fisik) kepada Penggugat. Tergugat juga tidak mau lagi menafkahi Penggugat dan anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat. Hal ini membuat antara Penggugat dan Tergugat kerap bertengkar dan pisah rumah, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak sejak 3 (tiga) tahun lamanya, dan kini tinggal bersama Wanita yang berinisial PEL tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk berpisah/bercerai sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai tertanggal 21 Desember 2021 bermaterai cukup;------------------------------------------------------------------
  7. Bahwa percekcokan yang terus menerus tersebut diatas menyebabkan tidak tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, tentang tujuan pokok perkawinan yakni untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin;--------------------------------------------------------
  8. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi, Oleh karena itu mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri XXX untuk memutuskan perkawinan Penggugat dengan Tergugat dengan jalan Perceraian; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri XXX dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No: XXX, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;----------
  3. Menyatakan hukum anak-anak yang bernama: XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX, XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX, XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX, XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX, XXX, Laki-laki, Lahir di XXX pada tanggal XXX, diasuh oleh Penggugat tanpa mengurangi hak Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut setiap saat; --------------------------
  4. Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX, untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;----------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;--------

Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan Negeri di XXX berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; -------------------------------------------------------

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

I Putu Agus Putra Sumardana, SH


Share :


Artikel Terkait

  • SELAMAT GALUNGAN, KUNINGAN DAN TAHUN BARU 2023
  • Contoh Surat Kontrak atau Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Villa di Bali
  • CONTOH GUGATAN CERAI DAN HAK ASUH ANAK DI BALI
  • CONTOH KONTRA MEMORI BANDING DALAM PERKARA PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
  • CONTOH REPLIK PENGGUGAT DALAM PERKARA PERCERAIAN DI BALI

Artikel Terkini

bali-law-office

01

BALI LAW OFFICE

22 Jan, 2023

02

BALI PROPERTY

15 Jan, 2023

03

I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA SIAP MERAMAIKAN BAKAL CALON BUPATI KLUNGKUNG 2024 MELALUI JALUR INDEPENDEN

08 Jan, 2023

04

SELAMAT GALUNGAN, KUNINGAN DAN TAHUN BARU 2023

03 Jan, 2023

05

PENGACARA MUDA BALI AGUS PUTRA SUMARDANA IKUT MERAMAIKAN PENDAFTARAN BAKAL CALON DPD RI

25 Dec, 2022

06

COOPERATION CONTRACT VILLAS IN BALI BY CITIZENS OF AUSTRALIA, CHINA, INDIA, RUSSIA, JAPAN, USA, UK, SOUTH KOREA, MALAYSIA AND FRANCE IN BALI

19 Dec, 2022



wa-icon

© 2023, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.