Contoh Duplik Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak di Bali
Kami dari kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s akan berbagi contoh Duplik Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak di Bali. Duplik sendiri adalah bagian dari agenda sidang jawab menjawab, dimana setelah melalui proses mediasi, Persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat. Kemudian terhadap gugatan Penggugat maka dilanjutkan dengan agenda sidang Jawaban Tergugat beserta Gugatan Rekonvensi (jika ada). Terhadap Jawaban Tergugat tersebut, ditanggapi oleh Penggugat dengan membuat Replik. Barulah setelah Penggugat mengajukan Replik, majelis hakim memberi kesempatan Tergugat untuk mengajukan duplik yaitu jawaban atas replik Penggugat.
Adapun contoh Duplik Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak di Bali, adalah sebagai berikut ((bila ada kesamaan kisah. Itu hanya kebetulan belaka):
Denpasar, 29 September 2022
Nomor : xxx
Perihal : Duplik
Kepada Yth.
Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Nomor : xxx
Pada Pengadilan Negeri xxx
Di
xxx
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH., Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan hukum I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH. & REKAN yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali., bertindak untuk dan atas nama:--------------------------------------------------------------------
xxx, Laki-laki, Lahir di xxx tanggal xxx, Agama Hindu, Pekerjaan: Karyawan Swasta, NIK: xxx, beralamat sesuai KTP di xxx .-------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------MELAWAN-------------------------------------------------
xxx, Perempuan, Lahir di xxx pada tanggal xxx, Agama Hindu, Pekerjaan: xxx, beralamat sesuai KTP di xxx.------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini Tergugat mengajukan Duplik atas Replik Penggugat dengan dalil-dalil/argumentasi hukum, sebagai berikut: -------------------------------------------------------
I. Dalam Pokok Perkara (Konvensi)
- Tergugat dengan tegas dan menolak serta menyangkal dalil-dalil atau argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam Repliknya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam Jawaban gugatan ini;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat telah menyampaikan kebenaran fakta hukumnya perihal antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Hindu pada tanggal xxx sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. xxx, yang dimana Penggugat berstatus sebagai Predana dan Tergugat berstatus sebagai Purusa;--
- Bahwa memang benar antara Penggugat dan Tergugat dalam perkawinannya telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu:------------------------------------------------------
- xxx, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. xxx, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx;---------------------------------------------
- xxx, laki-laki, lahir di xxx tanggal xxx, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. xxx, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx;---------------------------------------------
- xxx, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. xxx, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx;---------------------------------------------
- xxx, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. xxx, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx;---------------------------------------------
- xxx, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. xxx, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten xxx;---------------------------------------------
- Bahwa apa yang disampaikan Penggugat dalam Replik pada poin 1 yang menyangkal dalil tergugat adalah tidak benar. Penggugatlah yang justru memiliki sifat buruk seperti: suka bicara kasar, emosional/temperamen, memiliki karakter ganda yang sulit ditebak/sering berubah tergantung mood, pemalas, boros, suka menang sendiri, bertindak kasar, tidak peka terhadap keluarga Tergugat, diduga memiliki PIL (Pria Idaman Lain), sering memukul anak, sering memarahi/membentak anak dan acuh tak acuh terhadap anak/tidak perhatian dengan anak;----------------------------------------
- Bahwa pada poin 3 Replik Penggugat, bahwa tidak benar penggugat rajin dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri yaitu melaksanakan ayah-ayahan banjar dan ayah-ayahan Pura di rumah Tergugat. Jangankan ngayah di pura atau di banjar, membantu mertua untuk mempersiapkan banten odalan di sanggah tergugat saja tidak pernah mau membantu. Hal ini karena Penggugat memiliki sifat malas yang suka tidur-tiduran dalam kamar tanpa mau ikut membantu mertua di rumah.-------------------
- Bahwa selama penggugat dan tergugat pisah rumah, Penggugat tinggal di Denpasar dan Tergugat tinggal di Badung, anak-anak tetap diasuh oleh Tergugat yang dibantu oleh ibu dan ayah tergugat. Anak-anak merasa sangat nyaman dan senang tinggal bersama ayahnya (Tergugat). Tergugat masih memandang Penggugat dengan tetap memberikan kesempatan penggugat untuk mengajak anak tinggal dirumah Penggugat setiap minggu nya. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait Replik Penggugat poin 4 yaitu dalil-dalil Jawaban Tergugat yang ditolak Penggugat, Bahwa selama anak-anak berada di tangan Penggugat, anak-anak sering terjatuh dan mengalami luka-luka serius, sehingga menimbulkan perasaan khawatir bagi Tergugat akan keselamatan anak-anak. Penggugat tidak bisa memperhatikan dan menjaga anak-anak dengan baik, sehingga tidak layak Penggugat untuk mendapatkan hak asuh anak-anak tersebut.--------------------------------------------
- Bahwa terkait Replik Penggugat poin 7, terkait Penggugat memiliki gaya hidup boros, pemalas dan pemarah, kendatipun penggugat tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap, namun Penggugat masih saja bersifat boros. Uang bulanan yang diberikan ke Penggugat oleh Tergugat sebagai suami, semestinya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga/keluarga dan anak-anak, namun ternyata dipakai hanya untuk kepentingan pribadinya saja, seperti Penggugat yang suka berdandan dengan pergi perawatan ke salon, membeli baju dan barang-barang yang tidak diperlukan, dibeli hanya untuk memuaskan mata Penggugat semata serta perbiatan boros lainnya, yang kerap memicu terjadinya pertengkaran. Penggugat sering membeli makanan diluar rumah, padahal ibu mertua sudah memasakkan makanan untuk Penggugat, sehingga Penggugat hanya buang-buang makanan saja. Hal mana perbuatan tersebut jadi contoh tidak baik bagi anak-anak.-----------------------------------------------------
- Bahwa mengingat prinsip aturan hukum adat Bali (Hukum Hindu Bali) terkait hak asuh anak yang melihat dari status purusa Tergugat, diatur bahwa status hak asuh anak-anak ada dipihak purusa yang artinya keturunan berada dipihak laki-laki atau ayah. Anak-anak juga harus ikut setiap prosesi/kegiatan agama mulai dari anak-anak itu lahir hingga dewasa dan harus mengikuti serangkaian odalan maupun hari raya di pihak keluarga ayah (Tergugat), jika tidak mengikutinya, maka akan dipercaya bisa menyebabkan anak menjadi sakit, hal ini sudah menjadi kepercayaan dan keyakinan bagi umat Hindu Bali;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Tergugat selaku ayah kandung selalu memperhatikan kesehatan ke-5 anaknya yang masih di bawah umur (ke-5 anak di bawah usia 10 tahun), sehingga Tergugat menyiapkan fasilitas asuransi tambahan untuk anak-anaknya, selain BPJS, sehingga ada kepastian akan jaminan kesehatan untuk anak-anak;------------------------------------
- Bahwa ke-5 (lima) anak tersebut sudah terpenuhi semua kebutuhannya di rumah Tergugat, baik keperluan sehari-hari, sekolah, kesehatan dan keperluan lainnya, ke-5 (lima) anak tersebut juga merasa senang bersama ayahnya (Tergugat)/keluarga ayahnya, anak-anak merasa nyaman dengan ayahnya (Tergugat) /keluarga ayahnya dan tentunya senang tinggal di rumah ayahnya/keluarga ayahnya.-------------------------
II. Dalam Rekonvensi
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut diatas, dianggap dan termasuk pula di dalam Rekonvensi ini;-----------------
Berdasarkan alasan dan dasar-dasar tersebut diatas, Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi, Mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------------------
I. Dalam Pokok Perkara
- Menerima Jawaban dan Duplik Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menerima gugatan Penggugat sebagian atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan dan tuntutan Penggugat prihal permohonan cerai diterima;-----------------------------
- Menolak gugatan Penggugat sebagian atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan dan tuntutan Penggugat prihal permohonan hak asuh atas ke-5 (lima) orang anak yang bernama: XXX, XXX,XXX,XXX dan XXX untuk Ditolak;---------------------
- Menolak gugatan Penggugat sebagian atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan dan tuntutan Penggugat prihal permohonan biaya nafkah anak-anak yang bernama XXX, XXX,XXX,XXX dan XXX serta biaya nafkah untuk Penggugat sebagai istri untuk Ditolak;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------
II. Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;---------------------
- Menetapkan secara hukum hak asuh atas 5 (lima) orang anak yang bernama: XXX, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, XXX, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx XXX, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, XXX, Laki-laki, lahir di xxx tanggal xxx dan XXX, Perempuan, lahir di xxx tanggal xxx, kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.----------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara Kepada Tergugat Rekonvensi.---------------------------
Atau :
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim perkara xxx, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi ucapkan terima kasih.-
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH