I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Contoh Cara Membuat Kesimpulan Pada Perkara Perceraian

Contoh Cara Membuat Kesimpulan Pada Perkara Perceraian


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 25 Sep, 2022

Contoh Cara Membuat Kesimpulan Pada Perkara Perceraian

Penulis sebagai pengacara perceraian di Bali yang berpengalaman dalam menangani perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah istri & nafkah anak serta memenangkan perkara gono gini (pembagian harta bersama), akan berbagi contoh draf Kesimpulan Penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan.

Agenda sidang Kesimpulan adalah agenda yang terjadi setelah dilakukan agenda pembuktian sebelumnya, yaitu pembuktian berupa bukti surat, bukti saksi, bukti ahli dan bukti lainnya yang telah diajukan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat). Berikut adalah contoh draf Kesimpulan Penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan:

 

CONTOH KESIMPULAN PENGGUGAT

Perkara Perdata No. xxx

Pengadilan Negeri xxx

Antara:

xxx -----------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT

Melawan:

xxx ------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT

 

xxx, 10 Mei 2022

Perihal : Kesimpulan Penggugat Perkara Perdata No. xxx

 

Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata No. xxx

 

Dengan hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang bertandatangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------------------

 

I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH, advokat/pengacara yang beralamat di Jalan Padang Kartika Gang Maruti No.18 A, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, bertindak untuk dan atas nama : ------------------------------------------------------------------------------------------ XXX

Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------PENGGUGAT; dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Perdata No. xxx, melawan :---- xxx, selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------TERGUGAT

Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Penggugat untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor: xxx, yang pada pokoknya adalah:--------------------------------------------

  1. Bahwa ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxx sebagaimana bukti surat P-1 dan dikuatkan dengan keterangan saksi xxx dan xxx ;--------------------------------------------
  2. Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan dan pertengkaran hebat sejak tahun 2018 sesuai keterangan saksi xxx dan xxx, dimana menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat pisah ranjang semenjak xxx hingga sekarang. Adapun penyebab pertengkaran menurut saksi xxx adalah akibat adanya dugaan Tergugat yang memiliki pria idaman lain (PIL), dengan memperlihatkan bukti percakapan Tergugat dengan pria lain melalui media messager facebook (bukti P-5). Dimana pertengkaran hebat antara Penggugat dan Tergugat terjadi berkali-kali sejak tahun 2018 hingga sekarang, menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat sesuai keterangan saksi xxx (anak sulung Penggugat dan Tergugat) dan saksi xxx (tetangga Penggugat dan Tergugat). Bahwa dengan adanya pisah ranjang antara Penggugat dan Tergugat, saksi xxx sebagai anak kandung Penggugat dan Tergugat, merasa hidup lebih tenang dan nyaman. ------------
  3. Bahwa Penggugat sebagai ayah kandung memiliki pekerjaan yang mampu menafkahi anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat terutamanya yang masih di bawah umur (anak yang bernama xxx), sebagaimana keterangan saksi xxx (anak sulung Penggugat dan Tergugat) dan saksi xxx (tetangga Penggugat dan Tergugat).------------------------

Bahwa pertengkaran hebat antara Penggugat dan Tergugat yang dilihat oleh anak-anaknya berkali-kali, tidak baik bagi kesehatan mental anak-anak, ingatan buruk terhadap pertengkaran yang dilihat anak-anaknya tersebut, menurut sejumlah penelitian kedokteran, diduga akan menyebabkan: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. anak-anak menjadi stress,
  2. membuat anak cemas dan beresiko mengalami depresi,
  3. anak cenderung menjadi nakal serta
  4. anak sulit bersosialisasi dengan orang lain.

Bahwa dengan pertimbangan kesehatan mental anak tersebut, maka sudah selayaknya gugatan perceraian Penggugat terhadap Tergugat dikabulkan untuk seluruhnya.-------------------------------

Dengan demikian secara limitatif alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat memenuhi alasan perceraian yang disebutkan secara limitatif oleh ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu alasan pada huruf f : "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga".--------------------------------------------------------------

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Majelis Hakim Perkara Perdata No. xxx dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. xxx, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten xxx, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum anak yang bernama: xxx, Laki-laki, Lahir di xxx pada tanggal xxx, berada dan dibawah asuhan Penggugat, tanpa mengurangi hak Tergugat untuk tetap berhubungan/bertemu dengan anak tersebut setiap saat;-----------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;--------

DAN/ ATAU :

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. xxx berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; -------------------

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

I Putu Agus Putra Sumardana, SH

Download Contoh


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.