Akibat Hukum Pengerukan Tanah Ilegal dan atau Pembiaran Aktivitas Pengerukan Tanah Liar
Penulis yang merupakan Pengacara di Bali, mendapati keluhan di sosial media dan pada media online terkait adanya tindakan yang diduga adalah Pengerukan tanah secara massif tanpa mengantongin izin di Desa Paksebali, Desa Gunaksa dan Desa Pesinggahan (Dusun Pundukdawa), Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Dimana Pengerukan tanah disinyalir akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar, membahayakan lingkungan serta merusak fasilitas umum yaitu jalan.
Maka dikesempatan ini penulis disamping Pengacara di bali, yang juga Ketua Partai Prima Klungkung, ingin mencoba atau menggali aspek-aspek hukum yang terkait di dalamnya yaitu seputar Bagaimana pengaturan sanksi terhadap terduga penambang/Pengerukan tanah illegal dan apabila ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah setempat, apakah hal ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum?, berikut akan coba penulis ulas sesuai yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033;
- Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2009-2029.
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)."
Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.0 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Pasal 107 Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2013 tentang Rencana tata Ruang wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 berbunyi ayat (1) "Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang;
Ayat (2) berbunyi "Pelanggaran di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
- pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat berwenang;
- pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
- dan/atau menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
Ayat (3) "Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi meliputi sanksi administrasi maupun sanksi pidana". Dimana dalam Pasal 116 mengatur tentang sanksi administratif yaitu ayat (1) "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 107 dan Pasal 111 dikenakan sanksi administratif". Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penghentian sementara pelayanan umum;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin;
- pembongkaran bangunan;
- pemulihan fungsi ruang;
- dan/atau denda administratif.