PROSES PENGAJUAN BANDING PERKARA PERDATA DAN PUTUSAN BANDING DI PENGADILAN TINGGI
Penulis sebagai pengacara di Bali akan menjelaskan mengenai proses Banding di Pengadilan Tinggi, setelah Hakim Pengadilan Negeri membacakan Putusannya (Kasus Perdata), seketika bagi pihak yang keberatan terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dapat mengajukan permohonan Banding di Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri tersebut. Produk diterimanya Banding perdata adalah dikeluarkannya Akta Permohonan Banding oleh Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri tersebut. Untuk kemudian Akta Permohonan Banding disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri, kepada para pihak dalam perkara perdata tersebut dalam bentuk surat tertulis.
Proses kemudian adalah Pemohon Banding (dikenal dengan Pembanding) dapat membuat Memori Banding yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri tersebut. Kemudian Memori Banding tersebut disampaikan kepada para pihak dalam perkara perdata tersebut (dikenal dengan Pihak Terbanding), yang biasanya pihak Terbanding akan mengajukan Kontra Memori yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri. Kontra Memori tersebut juga disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri kepada pihak Pembanding (Pemohon Banding). Bilamana para pihak (Pembanding dan Terbanding) tidak ada lagi mengajukan perubahan atau penambahan pada Memori Banding dan Kontra Memori Banding, sebelum berkas Banding dikirim ke Pengadilan Tinggi, maka para pihak juga diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage), yang tertuang dalam Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara Banding.

Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa tenggang waktu pengajuan Banding sehingga secara formal pengajuan Banding tersebut dapat dierima oleh Pengadilan Tinggi. Hakim Pengadilan Tinggi juga memeriksa alasan-alasan diajukan Banding sebagaimana tertuang dalam Memori Banding Pembanding yang pada pokoknya Pembanding meminta untuk dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri tersebut serta meminta Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengadili sendiri bilamana berpendapat lain.
Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa berkas perkara beserta surat-surat yaitu salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri, Memori Banding dan Kontra Memori Banding. Setelah melakukan pemeriksaan berkas-berkas Banding tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi akan menyatakan sepakat atau tidak terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri. Tentunya dengan mencermati Memori Banding terlebih dahulu, apakah Memori Banding yang diajukan Pembanding hanyalah bersifat pengulangan dalam arti tidak ada hal-hal baru yang disampaikan. Dengan kata lain, semua alasan Memori Banding sejatinya telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama). Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa pertimbangan-pertimbangan Hukum dari Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama), apakah telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan-keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar Putusan Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama). Maka keadaan yang demikian, Hakim Pengadilan Tinggi dapat mengambil alih Putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut dan dianggap sebagai Putusan Hakim Majelis Tingkat Banding. Bila Hakim Majelis Tingkat Banding setuju dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri, maka Putusan tersebut akan dipertahankan dan dikuatkan.