PRIMA BALI BUKA POSKO PENGADUAN/KELUHAN MASYARAKAT
Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali, Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-19.18/DPP-PRIMA/X/Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021, resmi membuka posko pengaduan/keluhan masyarakat secara online melalui PBH (Pos Bantuan Hukum) Prima Bali. Posko pengaduan masyarakat ini sejalan dengan hasil Rapimnas I Partai PRIMA yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 3-5 Desember 2021.
I Putu Agus Putra Sumardana sebagai Ketua Partai Prima Bali, dimana dirinya sebagai satu-satunya Ketua Partai tingkat Provinsi termuda di Bali dan satu-satunya Ketua Partai tingkat Provinsi yang berasal dari Klungkung, telah berbicara pada RAPIMNAS Partai PRIMA bahwa posko pengaduan masyarakat adalah program kerja Handalan & Prioritas yang sudah dijalankan oleh PRIMA Bali.
Sebagai contohnya, I Putu Agus Putra Sumardana beserta jajaran pengurus Partai PRIMA se Bali, turun untuk menerima keluhan Masyarakat Klungkung yang kecewa dengan air PDAM yang mati selama berminggu-minggu, dimana keluhan pelanggan PDAM yang diterima sekitar tanggal 6 Nopember 2021 terjadi pada Jl. Darmawangsa, Jl. Yos Sudarso, Jl. Kenyeri, Kamasan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan daerah lainnya.
Agus putra sumardana setelah menerima pengaduan dan mendapat kuasa dari beberapa pelanggan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, untuk memastikan bahwa Pelanggan PDAM memiliki hak-hak konsumen seperti kompensasi (ganti rugi) yang dilindungi dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Menurut penjelasan Dirut PDAM, bahwa PDAM Klungkung telah berusaha keras untuk memperbaiki kerusakan pipa air PDAM di mata air Rendang, Karangasem.
Namun menurut Agus Putra Sumardana, ''kedepannya harus ada upaya serius dari Pemerintah maupun DPRD Klungkung untuk menganggarkan rehabilitasi Pipa-pipa PDAM yang sudah tua atau pergantian Pipa dari pipa plastik ke pipa besi, sehingga kejadian air PDAM mati tidak menjadi budaya, dimana selalu ada air PDAM yang mati setiap tahunnya''. Tentu air PDAM yang mati akan sangat memberatkan masyarakat yang memiliki usaha, terlebih dalam kondisi ekonomi lesu akibat covid-19 dewasa ini.
Sebagaimana diketahui, PBH Prima Bali siap membuka layanan hukum kepada masyarakat Bali terutamanya, masyarakat tidak mampu dan masyarakat lain yang terjerat kasus hukum. PBH PRIMA Bali ingin selalu dekat dengan masyarakat pencari keadilan. Bantuan hukum yang diberikan oleh PBH PRIMA Bali meliputi pendampingan hukum, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum (masyarakat Bali). Adapun tujuan bantuan hukum diberikan adalah untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak masyarakat Bali untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional masyarakat Bali sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.