PARTAI PRIMA KLUNGKUNG BALI SIAP IKUTI VERIFIKASI KPU
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat muda Bali, dengan tegas menyatakan kesiapan mengikuti verifikasi KPU yang pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Verifikasi KPU bertujuan untuk menentukan partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa KPU per tanggal 24 Juni 2022, telah resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH menjelaskan bahwa Partai PRIMA telah diterima permohonan pembukaan akses Sipolnya, dengan demikian kami Partai Prima, dapat langsung memasukkan data dan informasi secara mandiri. Informasi tersebut menyangkut profil, anggota, kepengurusan, hingga alamat kantor partai PRIMA.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH selaku Ketua Partai PRIMA Klungkung berasal dari Dusun Kaleran Desa Bungbungan Klungkung, didampingin Sekretaris Partai PRIMA Klungkung, I Komang Juliarta (Dusun Ulun Sui, Desa Smpalan Kelod) dan Bendahara PRIMA Klungkung, Ni Ketut Juni Ariati (Dusun Kaja I, Desa Jungutbatu, Nusa Penida). Partai PRIMA Klungkung telah membentuk kepengurusan lengkap di 4 (empat) kecamatan di Klungkung, bahkan membentuk pengurus tingkat desa di Kecamatan Banjarangkan.
Pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, kami Pengurus Partai PRIMA Klungkung didampingin oleh Pengurus PRIMA Bali melakukan audiensi ke KPU Klungkung dan diterima oleh Ketua KPU Klungkung, Bapak I Gusti Lanang Mega Saskara, ujar I Putu Agus Putra Sumardana, SH.
Ia juga menambahkan "Maksud kedatangan kami Partai PRIMA Klungkung ke KPU Klungkung selain melakukan audiensi memperkenalkan pengurus Partai PRIMA Klungkung, kami juga menyerahkan/serah terima berkas partai kami seperti: SK Pengurus Partai PRIMA Klungkung, AD/ART Partai, SK Menkumham RI, Surat Domisili Partai PRIMA Klungkung, NPWP Partai dan berkas pendukung lainnya, disamping pada kesempatan itu kami juga menjelaskan mengenai visi misi partai kami dan program partai kami yang akan kami jalankan kedepan"
Sebelumya diketahui I Putu Agus Putra Sumardana, SH telah membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali, dengan I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung dan didampingin oleh sekretaris PBH, Arius Telaumbanua, SH. PBH Prima Klungkung siap membuka layanan hukum kepada masyarakat Klungkung terutamanya, masyarakat tidak mampu dan masyarakat lain yang terjerat kasus hukum.
Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali beralamat di Jl. Subali II Semarapura Klungkung-Bali, dimana menurut I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung berharap PBH PRIMA Klungkung Bali bisa selalu dekat dengan masyarakat pencari keadilan, terutamanya masyarakat tidak mampu yang tertindas.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah semata-mata untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Dan juga Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Hal ini berarti, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menegaskan bahwa "semua masyarakat, baik masyarakat miskin maupun masyarakat mampu, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Peraturan Perundang-undangan menjamin bahwa masyarakat miskin/kurang mampu pun juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Saya berharap tim Advokat/Pengacara yang tergabung PBH PRIMA Klungkung dalam bertugas mengesampingkan untung-rugi dan memiliki hasrat melayani, terutama kepada masyarakat kurang mampu di Klungkung", tuturnya.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH bersama PBH PRIMA Klungkung, pernah turun untuk menerima keluhan Masyarakat Klungkung yang kecewa dengan air PDAM yang mati selama berminggu-minggu, dimana keluhan pelanggan PDAM yang diterima sekitar tanggal 6 Nopember 2021 terjadi pada Jl. Darmawangsa, Jl. Yos Sudarso, Jl. Kenyeri, Kamasan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan daerah lainnya. Pelanggan PDAM harus mengetahui bila air PDAM mati selama berminggu-minggu, Pelanggan PDAM berhak menuntut kompensasi (ganti rugi) sebagaimana hak-hak konsumen yang dilindungi dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.