SIAPAKAH KANDIDAT CALON BUPATI KLUNGKUNG 2024?
I Putu Agus Putra Sumardana,SH sebagai mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-19.18/DPP-PRIMA/X/Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021, yang kini ingin fokus kembali memimpin Partai PRIMA Kab. Klungkung, memprediksi sosok kandidat yang akan terpilih menjadi Bupati Klungkung 2024 adalah tergantung pada kualitas figur kandidat disamping partai penyusung kandidat calon.
Dimana partai penyusung kandidat calon menurutnya memiliki pengaruh kecil pada pemenangan pemilukada Klungkung nantinya. Kualitas figur yang penulis maksud yang dapat memenangkan kandidat calon adalah dilihat dari sikapnya kepada calon kepada pemilih seperti: perhatian dan peduli kepada masyarakat, dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat, jujur, santun, memiliki pendidikan/ketrampilan di bidang pemerintahan dan hukum, dan memiliki kepatutan untuk diteladani.
I Putu Agus Putra Sumardana,SH, pemuda dari Br. Kaleran Desa Bungbungan, Banjarangkan Klungkung ini berharap sosok bupati yang terpilih nanti tahun 2024, agar mampu menggerakan perekonomian di Klungkung dan mampu memotivasi masyarakat agar menjalankan program kerja yang di canangkan.
Bupati terpilih nantinya tidak sungkan untuk berkomunikasi dengan masyarakat melalui media sosial resmi miliknya, sehingga bisa dekat dengan masyarakat, serta berjiwa muda yang aktif mengikuti isu-isu terkini.
Sehingga mampu menampilkan dirinya sebagai Bupati yang jauh dari kesan formal, humoris, tidak menunjukkan kesan eksklusif dan setara dengan rakyatnya.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang Pengacara Muda Bali, ketua LBH Pemuda Sejati, sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai Prima Klungkung dimana menunjuk I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung, didampingin sekretaris PBH, Arius Telaumbanua, SH. PBH Prima Klungkung siap membuka layanan hukum kepada masyarakat Klungkung terutamanya masyarakat tidak mampu dan masyarakat lain yang terjerat kasus hukum.
Bantuan hukum yang diberikan oleh PBH PRIMA Klungkung meliputi pendampingan hukum, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum (masyarakat Klungkung). Adapun tujuan bantuan hukum diberikan adalah untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak masyarakat Klungkung untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional masyarakat Klungkung sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Sejauh ini semenjak dibentuk PBH PRIMA Klungkung pada tahun 2021 lalu, PBH PRIMA Klungkung bekerjasama dengan LBH Pemuda Sejati telah menerima keluhan pelanggan/masyarakat Klungkung yang kecewa dengan air PDAM yang mati selama berminggu-minggu, dimana keluhan pelanggan PDAM yang diterima sekitar tanggal 6 Nopember 2021 terjadi pada Jl. Darmawangsa, Jl. Yos Sudarso, Jl. Kenyeri, Kamasan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan keluhan pelanggan PDAM di Jungutbatu serta daerah lainnya di Klungkung.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH setelah mendapat kuasa dari beberapa pelanggan PDAM Klungkung, kemudian bertemu dan berkoordinasi dengan Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, untuk memastikan bahwa Pelanggan PDAM memiliki hak-hak konsumen seperti kompensasi (ganti rugi) yang dilindungi dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.
Disamping itu PBH PRIMA Klungkung juga telah menerima pengaduan kasus pertanahan yang menjadi sengketa antar warga, yang mana mampu diselesaikan dengan jalan Mediasi, negoisasi dan musyawarah, sehingga tidak sampai bergulir di meja hijau.