CONTOH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERKARA KREDIT MACET DI BANK, KOPERASI DAN LEMBAGA PERKREDITAN LAINNYA DI BALI
Kami kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang terdiri dari 3 (tiga) orang Pengacara aktif dan berpengalaman dalam menangani sengketa kredit macet, dimana kami selaku kuasa hukum nasabah sebuah Bank yang mana Klien kami nasabah Bank tersebut kerap mendapat perlakuan intimidasi oleh pihak oknum perbankan dan tidak sesuai aturan Bank Indonesia dalam kebijakan pada penanganan Nasabah yang kreditnya menunggak/bermasalah.
Berikut contoh gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait permasalahan kredit macet tersebut diatas.
Denpasar, 10 Nopember 2021
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri XXX di XXX
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
I Putu Agus Putra Sumardana, SH adalah advokat/pengacara/konsultan hukum yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal XXX (terlampir), bertindak untuk dan atas nama:
XXX, Perempuan, lahir di XXX tanggal XXX, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama Hindu, NIK: XXX, beralamat di XXX.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut diatas. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap;
- PT. Bank XXX, yang diwakili oleh XXX selaku Kepala Kredit PT. Bank XXX yang beralamat di XXX. Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) XXX, yang diwakili oleh XXX selaku Kepala KPKNL XXX yang beralamat di XXX; Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERGUGAT.
Adapun alasan dan dasar PENGGUGAT mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat adalah nasabah Debitur pada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor XXX tanggal XXX yang dibuat dihadapan Notaris XXX, Notaris di XXX, sebagai agunan/jaminan yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- Bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit Nomor XXX tanggal XXX menimbulkan hubungan hukum antara Tergugat I (PT. Bank XXX) dengan Penggugat (Debitur) dan akibat hukum dengan ditandatanganinya suatu perjanjian adalah mengikatnya substansi perjanjian tersebut bagi para pihak yang menyepakatinya. Hal ini sesuai dengan amanat asas Kebebasan Berkontrak pada Pasal 1338 KUH Perdata dan Asas Konsesualisme pada Pasal 1320 KUH Perdata yang tidak bertentangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata;
- Bahwa jatuh tempo kredit Penggugat tersebut belumlah jatuh tempo, Penggugat berulang kali meminta kepada Tergugat I untuk memberikan kebijakan pembayaran/penyelamatan kredit, mengingat usaha Penggugat mengalami penurunan omset dikarenakan adanya pandemi covid-19, namun upaya tersebut tetap diabaikan oleh Tergugat I;
- Bahwa perbuatan Tergugat I yang mencantumkan klausula baku dalam Perjanjian Kredit Nomor XXX tanggal XXX telah jelas-jelas melanggar ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf (g) yang berbunyi "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: huruf (g) "menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya"; dengan ancaman batal demi hukum terhadap hal-hal yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan "Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum";
- Bahwa Bank sebagaimana Peraturan BI No. PBI No. 2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi BI No. 31/150/Kep/Dir tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit sebagaimana diatur SE BI no. 7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005 dan SE BI no. 7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit disebutkan bahwa Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melalui:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit dan atau
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
- Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 852/K/SIP/1972 yang amar putusan adalah "Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita sehingga sesuai hukum" Bahwa tindakan Tergugat I yang membuat keputusan menyatakan status kredit Penggugat sebagai nasabah Debitur kredit mancet tanpa melakukan tindakan penyelamatan-penyelamatan kredit sesuai dengan poin 5 (lima) tersebut diatas, tetapi faktanya justru Tergugat I melakukan tindakan-tindakan permohonan penjualan agunan/jaminan Penggugat dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Bahwa Penggugat tidak pernah menyetujui adanya proses lelang yang diajukan Tergugat I kepada Tergugat II, namun kenapa lelang tersebut tetap berlangsung sementara Penggugat tetap merasa keberatan karena kredit Penggugat belum jatuh tempo sebagaimana ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan bahwa "Si berutang/Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan" Sedangkan faktanya jangka waktu kredit yang diberiakn Tergugat I belum jatuh tempo/belum lewatnya waktu sehingga disini Penggugat belum dikatakan sebagai Debitur Kredit Macet;
- Bahwa atas lelang tersebut seharusnya Tergugat II mengecek dan memeriksa Perjanjian Kredit yang dibuat apakah jangka waktu kredit masih ada/belum lewat waktu, jika jangka waktu kredit masih ada sudah sepatutnya lelang tersebut yang dilakukan Tergugat II melanggar Pasal 1238 KUH Perdata, atas perbuatan Tergugat II sudah jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) ;
- Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalil posita diatas dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) maka segala surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Bahwa Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif yang terdapat dalam Pasal tersebut yaitu:
- Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
- Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
- Ada satu hal tertentu
- Adanya suatu sebab yang halal.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan
- Tidak bertentangan dengan Undang-undang (dalam hal ini UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
- Bahwa jika Pasal 1320 jo. 1337 KUH Perdata dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) yang menekankan adanya larangan pencantuman klausula baku yaitu sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Kredit Nomor 0319/UBD/KI/2015 tertanggal 13 Juli 2015, yang akibatnya perjanjian kredit tersebut batal demi hukum;
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 Bab VI tentang TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA menyatakan bahwa:
ayat (1) "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan". ayat (2) "Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". ayat (4) "Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan". - Bahwa segala tindakan Para Tergugat sebagaimana uraian diatas baik perbuatan penjualan (eksekusi) maupun tindakan administrasi telah menimbulkan kerugian secara materiil berupa biaya pengurusan, transportasi sampai dengan biaya gugatan pada Pengadilan Negeri XXX diperkirakan menghabiskan biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.506.000.000,- (sepuluh Milyar lima ratus enam juta rupiah)
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka Para Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Bahwa Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Para Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad);
Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut diatas, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri XXX yang terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat (XXX) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jamianan dari Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri XXX telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;-
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. XXX, Surat Ukur No. XXX tanggal XXX, luas XXX M2, tercatat atas nama XXX;
- serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.506.000.000,- (sepuluh Milyar lima ratus enam juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri XXX berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
I Putu Agus Putra Sumardana, SH