JASA PERIJINAN DI BALI


Permasalahan hukum yang membelit peristiwa sewa menyewa maupun jual beli tanah di Bali, dewasa ini kian marak. Daerah Pariwisata seperti Badung, Denpasar, Buleleng dan Gianyar, menyumbang kasus sengketa properti terbesar di Bali. Berbagai modus permasalahan jual beli tanah maupun sewa menyewa di Bali, yang ditemukan di Kepolisian hingga Pengadilan diantaranya :

  • adanya sertfikat ganda/sertfikat palsu,
  • pemalsuan surat tanah, bukti pajak palsu/silsilah palsu,
  • penguasaan tanah ilegal oleh para mafia tanah atau para preman,
  • serta kasus penipuan Penggelapan sertfikat,
menjadi kasus-kasus sengketa properti yang paling menonjol di Bali.

Untuk itu pentingnya menggunakan jasa hukum kantor kami dalam mengecek legalitas obyek tanah yang akan ditransaksikan Sewa Menyewa / Jual Beli Lahan (Properti) di Bali. Dengan demikian Klien kami akan terhindar dari sertfikat palsu, permainan mafia tanah dan kejahatan pertanahan lainnya yang marak di Bali. Penting disini masyarakat selaku konsumen untuk cerdas dalam bertransaksi Sewa Menyewa/Jual Beli Lahan (Properti) di Bali, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum ke depan, yang dapat merugikan konsumen/masyarakat itu sendiri.

Konsumen/masyarakat agar selalu mengedepankan kewaspadaan terhadap para calo/perantara tanah, oknum agen marketing nakal, oknum Notaris nakal, hal ini dapat disiasati dengan menggunakan jasa hukum pada kantor kami. Jasa hukum kantor kami akan melakukan penelusuran hukum terhadap obyek tanah yang akan ditransaksikan sehingga obyek tanah tersebut dinilai aman oleh kami untuk Klien melakukan transaksi Sewa Menyewa / Jual Beli Lahan (Properti) di Bali. Tim Kami memiliki kemampuan dalam memfilter permasalahan hukum terhadap obyek tanah tersebut yang telah terjadi ataupun kemungkinan yang akan terjadi. Kantor kami terbiasa berkoordinasi baik dengan melakukan pengecekan di Instansi terkait seperti Kantor Pertanahan, Dinas Perijinan, Kantor Pajak, dan instansi terkait lainnya.

JASA PERIJINAN DI BALI

Kami juga memiliki tenaga marketing yang handal, professional dan berpengalaman dalam memasarkan lahan klien kami, sehingga hasil penjualan/ hasil transaksi dapat optimal diperoleh oleh Klien Kami. Jangkauan pemasaran kami yang luas akan membuat lahan anda cepat laku dan harga tanah (properti) Klien akan sesuai dengan harga pasar sehingga tidak terlalu mahal, yang menyusahkan lahan tersebut untuk laku dan tidak terlalu murah yang membuat Klien tidak mendapat keuntungan yang maksimal.

Dengan menggunakan jasa marketing kantor kami, maka Klien lebih praktis dan “terima beres”, tidak perlu capek-capek terima telepon dari calon pembeli dan tidak perlu capek-capek ke lokasi obyek tanah yang akan ditransaksikan Sewa Menyewa/Jual Beli. Yang terpenting kantor kami akan selalu memastikan legalitas lahan/legalitas transaksi, karena tim kami terdiri dari Pengacara, Notaris, tim marketing serta tim lapangan yang memiliki kecakapan dan pengalaman di dunia properti terutama di bidang Sewa Menyewa/Jual Beli Lahan (Properti) di Bali.


Share :


Recent Articles