Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat muda Bali, telah membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali, dengan I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung dan didampingin oleh sekretaris PBH, Arius Telaumbanua, SH.
PBH Prima Klungkung Bali siap membuka layanan hukum kepada masyarakat Klungkung terutamanya, masyarakat tidak mampu dan masyarakat lain yang terjerat kasus hukum.
Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali beralamat di Jl. Subali II Semarapura Klungkung-Bali, dimana menurut I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung berharap PBH PRIMA Klungkung Bali bisa selalu dekat dengan masyarakat pencari keadilan, terutamanya masyarakat tidak mampu yang tertindas.
PBH Prima Klungkung Bali selalu siap mengatasi permasalahan hukum perdata masyarakat, seperti perceraian, gugatan gono-gini, proses permohonan ganti nama, gugatan waris, gugatan ingkar janji (wanprestasi), gugatan Perbuatan Melawan Hukum, penyelesaian kasus tanah yang melibatkan masyarakat setempat, serta kasus pidana seperti kasus narkoba, kasus penipuan, Penggelapan dan lainnya.
Termasuk juga memberikan konsultasi hukum terkait permasalahan kepariwisataan dan perhotelan, mengingat Klungkung Bali kini menjadi salah satu daerah tujuan wisata dunia.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah semata-mata untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Dan juga Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Hal ini berarti, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menegaskan bahwa "semua masyarakat, baik masyarakat miskin maupun masyarakat mampu, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Peraturan Perundang-undangan menjamin bahwa masyarakat miskin/kurang mampu pun juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Saya berharap tim Advokat/Pengacara yang tergabung PBH PRIMA Klungkung dalam bertugas mengesampingkan untung-rugi dan memiliki hasrat melayani, terutama kepada masyarakat kurang mampu di Klungkung", tuturnya.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd yang berpengalaman sebelumnya bekerja di dunia pariwisata Bali juga berpendapat bahwa “khususnya di Bali, Pemerintah juga berkewajiban dalam memberikan perlindungan hukum bagi keselamatan wisatawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan dari segala jenis gangguan terhadap wisatawan yang disebabkan karena pencurian, pencopetan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, maupun pembunuhan."
Pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan diatur dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 20 huruf c menyatakan bahwa "setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan". Disebut dalam Pasal 26 ayat (d) Pihak Pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.