Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung, Corong Pejuang Keadilan Rakyat Biasa
Mengikuti permasalahan hukum yang berkembang di media seperti adanya kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum mantan Kepala Desa, kasus pinjaman online, keluhan pelanggan PDAM, sengketa tanah, kasus kekerasan terhadap Perempuan & anak, dan kasus lainnya, hal ini memantik Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat, membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH).
Agus Putra Sumardana menunjuk I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung, didampingin sekretaris PBH, Arius Telaumbanua, SH. PBH Prima Klungkung siap membuka layanan hukum kepada masyarakat Klungkung terutamanya, masyarakat tidak mampu dan masyarakat lain yang terjerat kasus hukum.
Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) Kabupaten Klungkung yang beralamat di Jl. Kresna, Desa Semarapura Klod Kangin, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung-Bali, melalui PBH PRIMA Klungkung ingin selalu dekat dengan masyarakat pencari keadilan.
Bantuan hukum yang diberikan oleh PBH PRIMA Klungkung meliputi pendampingan hukum, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum (masyarakat Klungkung). Adapun tujuan bantuan hukum diberikan adalah untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak masyarakat Klungkung untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional masyarakat Klungkung sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Pembentuan PBH PRIMA Klungkung menurut Agus Putra Sumardana adalah semata-mata untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dan juga Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Hal ini berarti, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH menegaskan bahwa “semua masyarakat Klungkung berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Peraturan Perundang-undangan menjamin bahwa masyarakat miskin/kurang mampu pun juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis”.
“Saya berharap Advokat/Pengacara yang tergabung PBH PRIMA Klungkung dalam bertugas mengesampingkan untung-rugi dan memiliki hasrat melayani, terutama kepada masyarakat kurang mampu di Klungkung”, tutupnya.