Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sejati (LBH PS) Menerima Magang Bagi Calon Advokat dan Mahasiswa Hukum di Bali
Mahasiswa Hukum dapat mempunyai peran sebagai paralegal dalam memberikan bantuan hukum berupa bantuan hukum non litigasi seperti penyuluhan hukum dan konsultasi hukum. LBH Pemuda Sejati (LBH PS) yang telah berdiri 5 tahun silam tepatnya pada tanggal 20 Maret 2017 (SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0005619.AH.01.04 tahun 2017), dapat menjadi wadah bagi mahasiswa fakultas hukum untuk melakukan kegiatan pendampingan hukum maupun penelitian hukum bagi masyarakat Bali yang tidak mampu, marjinal dan buta hukum serta sulit mendapatkan akses terhadap keadilan.
Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga adalah Pengacara atau Advokat di Bali, memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Hukum di Bali untuk magang dan belajar praktik hukum non litigasi di LBH Pemuda Sejati, biasanya tugas yang diberikan kepada Mahasiswa adalah menyiapkan berkas-berkas perkara, mencatat agenda persidangan, menemui dan berkomunikasi dengan klien, serta hal-hal lainnya yang diperlukan untuk menunjang berjalannya pelaksanaan bantuan hukum dengan baik. LBH Pemuda Sejati yang terdiri dari banyak advokat/pengacara siap membimbing para Mahasiswa Hukum serta memberikan ruang dan ilmu pengetahuan kepada para Mahasiswa untuk dapat mempraktikkan keilmuannya dalam suatu perkara.
I Nyoman Miarsa, SH.,S.Pd selaku salah satu Pengacara atau Advokat di LBH Pemuda Sejati mengemukakan "LBH Pemuda Sejati dapat menjadi salah satu upaya konkret untuk menelurkan sarjana-sarjana hukum di Bali yang siap menjawab tantangan didunia hukum sebagai pengacara. Sebab magang di LBH Pemuda Sejati dapat sebagai pelaksanaan bantuan hukum oleh mahasiswa hukum yang mengandung aspek-aspek edukatif dalam rangka pendidikan klinis. Mahasiswa hukum adalah aktor potensial untuk memberikan layanan hukum, khususnya pelayanan kepada masyarakat marginal" Para Mahasiswa magang nantinya akan diarahkan untuk melakukan pendampingan kasus yang di-handle oleh Pengacara atau Advokat LBH Pemuda Sejati untuk mempelajari proses-proses advokasi kasus.
Para Mahasiswa magang nantinya jika ingin menjadi seorang Advokat/Pengacara maka sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Advokat bahwa Calon Advokat/Pengacara yang akan di sumpah atau dilantik haruslah menjalankan magang secara berturut-turut atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau Ujian Profesi Advokat yang di adakan oleh masing-masing organisasi Advokat yang ada di Indonesia.
Tujuan magang bagi calon Advokat adalah untuk menambah pengalaman dan dapat belajar kepada Advokat senior di LBH Pemuda Sejati tentang bagaimana menjadi Advokat yang dapat memberikan bantuan kepada masyarakat bagi para pencari keadilan. Menurut kesan Calon Advokat di LBH Pemuda Sejati mengaku sangat menikmati magang di LBH Pemuda Sejati, karena setiap advokat LBH Pemuda Sejati yang diikuti magang tersebut memilki karakter yang berbeda-beda dalam hal memberlakukan/mendidik Calon Advokat di LBH Pemuda Sejati untuk menjadi advokat yang professional. Calon Advokat di LBH Pemuda Sejati secara tidak langsung akan dilatih dari segi mental ataupun berfikir secara rasional dalam setiap menangani kasus/ perkara pada klien yang didampingi.
Pendampingan Klien di LBH Pemuda Sejati tidak dikenakan biaya apapun kepada si Klien, selama si Klien memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum Cuma-Cuma yaitu diantaranya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kantor Kepala Desa/Kelurahan serta Dinas Sosial dan jenis perkara adalah perkara yang menyangkut kebijakan publik dan tidak bernilai ekonomi tinggi.
Hal ini dikarenakan LBH Pemuda Sejati dalam menjalankan tugasnya telah mendapat bantuan donasi dari masyarakat, donasi dari masing-masing advokat yang tergabung dalam LBH, sehingga pergunaan dana LBH yang ada haruslah dengan tepat guna dan tepat sasaran. Kini, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LBH Pemuda Sejati membuka donasi publik, baik dari pihak swasta, Donasi dari pengusaha maupun perseorangan, Donasi dari masyarakat umum serta Donasi dari pihak asing/Warga Negara Asing yang memiliki tujuan dan keinginan yang sama dalam membantu warga Negara Indonesia akan kebutuhan pelayanan hukum (legal service) di Bali.
Diharapkan dengan demikian, kegiatan LBH Pemuda Sejati yang memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma atau keringanan biaya, dapat berjalan secara berkesinambungan. LBH Pemuda Sejati melihat masa pandemi covid-19 terutamanya melihat kondisi ekonomi masyarakat Bali semakin menurun. LBH Pemuda Sejati tergerak hatinya memberikan bantuan hukum kepada Klien dengan kondisi ekonomi yang demikian.
Menurut Agus Putra Sumardana selaku ketua dan Pendiri LBH Pemuda Sejati, bantuan hukum Cuma-Cuma adalah hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara dimana adalah bagian yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Pentingnya bantuan hukum Cuma-Cuma, terutama dalam kasus pidana, hal ini dikarenakan masyarakat atau orang yang di tetapkan sebagai tersangka/Terdakwa di persidangan dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya di Pengadilan maupun di tingkat penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga LBH Pemuda Sejati banyak memberikan bantuan hukum dalam perkara pidana seperti kasus kekerasan seksual pada anak, KDRT, perkara Narkotika, perkara penipuan investasi, perkara penyerobotan lahan, dan perkara pidana lainnya.
LBH Pemuda Sejati juga menangani perkara perdata seperti perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan perkara wanprestasi (cidera janji/ingkar janji) dengan obyek sengketa baik berupa rumah dan/atau bangunan. LBH Pemuda Sejati juga membuka layanan pengaduan online yang memberikan konsultasi gratis dan sigap menangani perkara perburuhan (tenaga kerja) terutamanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada masa pandemi covid-19 marak terjadi di Bali khususnya.