KTT G-20 Momen Kebangkitan Ekonomi Bali
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G-20 akan diselenggarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 15-16 November 2022.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 merupakan pertemuan puncak yang dihadiri oleh seluruh Kepala Pemerintahan/Negara anggota G-20.
Adapun Tujuan KTT G-20 adalah mewujudkan pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif. Anggota KTT G-20 terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa, sebagai berikut:
- Afrika Selatan
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Brasil
- China
- India
- Indonesia
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Meksiko
- Korea Selatan
- Rusia
- Prancis
- Turki
- Uni Eropa (Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Prancis, Hungaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Sebagai tuan rumah KTT G-20 tahun 2022, Indonesia akan mengangkat isu pemulihan ekonomi yang tidak seimbang di dunia sebagai salah satu topik utama.
KTT G-20 tahun 2022 menyuarakan kepentingan negara berpenghasilan rendah dan negara berkembang, dalam tataran dunia.
KTT G-20 tahun 2022 juga dapat menjadi forum bagi Indonesia untuk menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam menangani pandemik covid-19 dan pemerintah Indonesia dapat membuktikan penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi berjalan dengan maksimal.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat muda Bali menyebutkan bahwa "Bagi Bali sendiri KTT G-20 tahun 2022 menjadi momentum untuk mendongkrak pariwisata. Pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai belahan dunia".
Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort adalah hotel yang ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan rangkaian acara KTT G-20 tahun 2022. Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort dirancang untuk penyelenggaraan berbagai acara, dengan ruang pertemuan mencapai 12 unit dengan daya tampung mencapai 700 orang.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH menyebutkan bahwa "Kondisi pariwisata Bali yang kini masih didominasi wisatawan domestik, dengan adanya pertemuan KTT G-20 tahun 2022 di Nusa Dua Bali, maka akan mampu membantu mempercepat pemulihan pariwisata Bali dan membangkitkan industri-industri UMKM yang ada di Bali sehingga dapat menciptakan lapangan kerja di Bali".
I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang berasal dari Banjar Kaleran Desa Bungbungan Klungkung ini juga menambahkan bahwa Pertemuan KTT G-20 tahun 2022 di Nusa Dua Bali akan berpotensi akan membawa efek positif bagi para pelaku usaha hotel dan restaurant yang ada di Bali, juga sebagai bukti bahwa pariwisata Bali dapat bertahan selama masa pandemic covid-19 hingga saat ini.
Disis lain, I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali, yang berpengalaman sebelumnya bekerja di dunia pariwisata Bali, berpendapat bahwa "khususnya di Bali, Pemerintah berkewajiban dalam memberikan perlindungan hukum bagi keselamatan wisatawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan dari segala jenis gangguan terhadap wisatawan yang disebabkan karena pencurian, pencopetan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, maupun pembunuhan".
Pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan diatur dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 20 huruf c menyatakan bahwa setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan. Disebut dalam Pasal 26 ayat (d) Pihak Pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Disamping itu menurut I Nyoman Miarsa, SH.,SPd "penting juga membuat kebijakan untuk meningkatkan ekosistem investasi di Bali dan Indonesia pada umumnya, Semoga dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) dapat memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum, sehingga bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, dan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali".