Sambut Hari Raya Galungan & Kuningan, Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali Berikan Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat muda Bali, telah membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali, dengan I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung dan didampingin oleh sekretaris PBH, Arius Telaumbanua, SH.
Menyambut hari raya Galungan, hari kemenangan Dharma (Kebaikan) melawan Adharma (Kejahatan), PBH Prima Klungkung memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan/atau masyarakat yang merasa tertindas dengan kebijakan penguasa.
I Putu Agus Putra Sumardana,SH sebagai mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-19.18/DPP-PRIMA/X/Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021, yang kini ingin fokus kembali memimpin Partai PRIMA Kab. Klungkung, mengamati kasus beberapa hari lalu yang sempat viral di media, bahwa terdapat sebanyak 254 orang guru yang berstatus tenaga kontrak di Klungkung, resah karena menjelang hari raya Galungan belum menerima gaji selama 6 (enam) bulan sejak Mei sampai Oktober 2022. Sebanyak 254 orang guru yang berstatus tenaga kontrak tersebut, untuk menerima gaji, mereka harus menunggu revisi anggaran pada APBD Perubahan mendatang.
Untuk itu, I Putu Agus Putra Sumardana,SH berkoordinasi dengan I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung, agar membuka detik itu layanan hukum gratis, sampai dengan guru tersebut mmperoleh gaji yang merupakan hak nya.
Kembali ke hari raya Galungan sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya menang. Selain itu, kata Galungan juga memiliki makna yang serupa dengan Dungulan yang berarti menang.
Galungan memberikan sebuah pemahaman bahwa niat dan usaha yang baik selalu akan menang, jika dibandingkan dengan niat dan usaha yang buruk.
Galungan adalah suatu upacara sakral yang memberikan kekuatan spiritual agar mampu membedakan dharma (kebenaran) dan adharma (kejahatan) juga merupakan simbolis bahwa manusia selalu dapat menegakkan dharma diatas adharma. "Terkait dengan makna galungan, berarti rakyat harus menang melawan ketidakadilan. Kebenaran akan selalu menang", ungkap I Putu Agus Putra Sumardana,SH dengan semangat.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adalah semata-mata untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Dan juga Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan". Hal ini berarti, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.
I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menegaskan bahwa "semua masyarakat, baik masyarakat miskin maupun masyarakat mampu, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Peraturan Perundang-undangan menjamin bahwa masyarakat miskin/kurang mampu pun juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis". "Saya berharap tim Advokat/Pengacara yang tergabung PBH PRIMA Klungkung dalam bertugas mengesampingkan untung-rugi dan memiliki hasrat melayani, terutama kepada masyarakat kurang mampu di Klungkung", tuturnya.