ADVOKAT DI BALI MENJALANKAN PROFESI DI MASA PANDEMI
Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan social distancing yang berpengaruh pada mekanisme kerja advokat atau Pengacara di Bali, dimana advokat di Bali yang terbiasa bekerja/bersidang jarak jauh seperti di luar kota, provinsi atau diluar pulau tidak bisa menerapkan Work From Home (WFH).
Namun dengan kemajuan teknologi dan dengan adanya sistem E-Court yang dapat memangkas jumlah pertemuan persidangan atau memangkas jarak (umumnya sidang perdata) karena bisa dilakukan via digital (elektronik).
Dengan adanya sistem E-Court di masa pandemi ini akan memudahkan kerja advokat di Bali untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang ke pengadilan. Adapun dasar hukum Mahkamah Agung RI (MARI) mengeluarkan sistem E-Court adalah Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Sistem E-Court dibuat untuk tuntutan dan perkembangan zaman, dimana Indonesia harus memiliki pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien. Adapun keuntungan advokat di Bali dengan adanya sistem E-Court di masa pandemi ini adalah:
- Penghematan ruangan secara fisik;
- Penghematan waktu atau time savings;
- Peningkatan akses terhadap dokumen kepada para pihak dan juga publik
- Penghematan biaya percetakan, pengiriman, dan biaya lainnya; dan
- Peningkatan hasil kerja secara keseluruhan (improved work product).
Advokat di Bali dalam menghadapi era pandemi covid-19 ini dituntut memiliki kemampuan dalam membangun kerjasama melalui kreatifitas dalam mengembangkan teknologi sehingga diharapkan dapat memperluas pasar baru bagi advokat di Bali.
Advokat di Bali di masa pandemi ini harus mampu memanfaatkan teknologi, salah satu caranya adalah dengan pelayanan virtual maupun dapat membuat diskusi publik/konsultasi hukum dengan memanfaatkan ruang pada sosial media atau yang dikenal dengan konsultasi online.
Advokat di Bali dituntut memiliki kemampuan menerapkan Teknologi guna menciptakan peluang-peluang atau kemungkinan-kemungkinan baru baik berupa penyediaan lebih banyak layanan hukum dengan biaya lebih efisien. Advokat di Bali dapat memulai dengan menciptakan start up maupun legal tech yang mampu memberikan konsultasi hukum secara lengkap dan tanpa biaya.
Menurut pengalaman penulis yang adalah advokat muda dan berpengalaman di Bali, justru peningkatan jumlah perkara masa pandemi covid-19 diperkirakan akan terus terjadi, akibat banyaknya bisnis di bali yang bangkrut atau mampu bangkit, yang mana terjadi setelah mendapat konsultasi hukum dari advokat di Bali.
Para pebisnis di Bali di masa pandemi covid-19, tentunya memerlukan perlindungan hukum dari advokat di Bali untuk menghindari sengketa pada bisnisnya di kemudian hari atau investasi nya di Bali agar tidak terganggu sehingga memerlukan bantuan advokat Bali yang handal yang benar-benar paham hukum