I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. JUAL BELI TANAH, BANGUNAN SERTA SEWA MENYEWA PROPERTI DI BALI

JUAL BELI TANAH, BANGUNAN SERTA SEWA MENYEWA PROPERTI DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Sosial Dipublikasi pada : 22 Aug, 2021

JUAL BELI TANAH, BANGUNAN SERTA SEWA MENYEWA PROPERTI DI BALI

Masyarakat bila hendak melakukan transaksi jual beli property (tanah/bangunan) di Bali wajib melengkapi sejumlah persyaratan dan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris/PPAT, yaitu:

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Pakai
  2. Data Penjual dan Data Pembeli seperti KTP, KK, NPWP
  3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan SPPT Pajak
  4. Bukti membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pembeli dan pajak penghasilan (PPh) Untuk Penjual.
  5. Jika hendak melakukan jual beli tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB maka harus melihat jangka waktu berlakunya hak yang tertuang dalam SHGB.
  6. Jika Sertipikat yang hendak dilakukan transaksi jual beli sedang dalam proses jaminan kredit di Bank, maka harus diurus proses roya (penghapusan), untuk mendapatkan sertipikat Roya di Kantor Pertanahan setempat
  7. Pihak Penjual bila sudah menikah maka harus ditandatangani oleh suami istri, bila salah satu berhalangan dapat membuat surat pernyataan bermaterai cukup
  8. Bila pihak penjual berhalangan hadir di Notaris/PPAT, maka dapat menunjuk orang lain dengan membuat surat kuasa tertulis bermaterai cukup, yang disaksikan oleh saksi minimal 2 (dua) orang atau surat kuasa secara notarial (dihadapan Notaris).
  9. Terhadap obyek tanah/bangunan, dimana pihak penjual telah meninggal, maka untuk dapat ahli waris melakukan transaksi jual beli property (tanah/bangunan) di Bali, maka harus membuat surat pernyataan waris, surat pernyataan silsilah, surat tidak keberatan para pihak pewaris, dimana kesemuanya diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Lingkungan (kepala dinas,Kelian Dinas), Kepala Desa/Perbekel/Lurah dan camat serta ditandatangi minimal 2 (dua) orang saksi.

Tim Hukum dan Tim Marketing Kami akan memandu klien sehingga mudah dan aman dalam dalam membeli property (tanah/bangunan) di Bali, sebagaimana yang diinginkan.

Tim Marketing kami memiliki pilihan property (tanah/bangunan) di Bali, baik untuk rumah pribadi atau tujuan komersil ( Restaurant, toko, villa, hotel, dan lainnya ), terutamanya daerah pariwisata seperti daerah Ubud, Canggu, Nusa Penida (Klungkung), Nusa Dua, Jimbaran,dan daerah pariwisata lainnya di Bali.

Baca Juga: Jasa Kontraktor di Bali

Perkembangan dewasa ini di Bali, banyak investor asing lebih memilih melakukan sewa menyewa property (tanah/bangunan) di Bali, dengan system sewa jangka panjang (20 tahun bahkan lebih). System sewa jangka panjang begitu popular sebab dinilai lebih menguntungkan bagi investor. Namun demikian Investor juga berhati-hati dengan sebelumnya melakukan pengecekan terhadap kepemilikan lahan/bangunan.

Apakah dilekati hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, ataukah hak sewa. Bila hak sewa wajib untuk mengetahui perjanjian sewa tersebut, berikut lama sewa dan pihak-pihak yang ada didalamnya.

Tim Hukum dan Tim Marketing Kami akan senantiasa membantu klien menangani hal itu, sebab tim kami dilatih untuk mengindentifiksi semua permasalahan hukum yang diperkirakan akan terjadi, memiliki kemampuan bernegosiasi dengan pemilik lahan dan pihak terkait. Dengan demikian properti klien yang disewakan dijamin keamanannya, cepat atau bahkan mendapat harga sewa yang maksimal.


Share :


Artikel Terkait

  • Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api
  • Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta
  • AGUS PUTRA PENGACARA MUDA BALI SIAPKAN RILIS SINGLE SANTAI KAPAH-KAPAH
  • SAMBUT 2026 PENGACARA BALI AGUS PUTRA SIAPKAN 3 LAGU BARU
  • BERSYUKUR ATAS ANUGERAH-NYA, PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU SUKSMA HYANG WIDHI

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.