JUAL BELI TANAH, BANGUNAN SERTA SEWA MENYEWA PROPERTI DI BALI
Masyarakat bila hendak melakukan transaksi jual beli property (tanah/bangunan) di Bali wajib melengkapi sejumlah persyaratan dan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris/PPAT, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Pakai
- Data Penjual dan Data Pembeli seperti KTP, KK, NPWP
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan SPPT Pajak
- Bukti membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Pembeli dan pajak penghasilan (PPh) Untuk Penjual.
- Jika hendak melakukan jual beli tanah/bangunan dengan bukti kepemilikan SHGB maka harus melihat jangka waktu berlakunya hak yang tertuang dalam SHGB.
- Jika Sertipikat yang hendak dilakukan transaksi jual beli sedang dalam proses jaminan kredit di Bank, maka harus diurus proses roya (penghapusan), untuk mendapatkan sertipikat Roya di Kantor Pertanahan setempat
- Pihak Penjual bila sudah menikah maka harus ditandatangani oleh suami istri, bila salah satu berhalangan dapat membuat surat pernyataan bermaterai cukup
- Bila pihak penjual berhalangan hadir di Notaris/PPAT, maka dapat menunjuk orang lain dengan membuat surat kuasa tertulis bermaterai cukup, yang disaksikan oleh saksi minimal 2 (dua) orang atau surat kuasa secara notarial (dihadapan Notaris).
- Terhadap obyek tanah/bangunan, dimana pihak penjual telah meninggal, maka untuk dapat ahli waris melakukan transaksi jual beli property (tanah/bangunan) di Bali, maka harus membuat surat pernyataan waris, surat pernyataan silsilah, surat tidak keberatan para pihak pewaris, dimana kesemuanya diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Lingkungan (kepala dinas,Kelian Dinas), Kepala Desa/Perbekel/Lurah dan camat serta ditandatangi minimal 2 (dua) orang saksi.
Tim Hukum dan Tim Marketing Kami akan memandu klien sehingga mudah dan aman dalam dalam membeli property (tanah/bangunan) di Bali, sebagaimana yang diinginkan.
Tim Marketing kami memiliki pilihan property (tanah/bangunan) di Bali, baik untuk rumah pribadi atau tujuan komersil ( Restaurant, toko, villa, hotel, dan lainnya ), terutamanya daerah pariwisata seperti daerah Ubud, Canggu, Nusa Penida (Klungkung), Nusa Dua, Jimbaran,dan daerah pariwisata lainnya di Bali.
Baca Juga: Jasa Kontraktor di Bali
Perkembangan dewasa ini di Bali, banyak investor asing lebih memilih melakukan sewa menyewa property (tanah/bangunan) di Bali, dengan system sewa jangka panjang (20 tahun bahkan lebih). System sewa jangka panjang begitu popular sebab dinilai lebih menguntungkan bagi investor. Namun demikian Investor juga berhati-hati dengan sebelumnya melakukan pengecekan terhadap kepemilikan lahan/bangunan.
Apakah dilekati hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, ataukah hak sewa. Bila hak sewa wajib untuk mengetahui perjanjian sewa tersebut, berikut lama sewa dan pihak-pihak yang ada didalamnya.
Tim Hukum dan Tim Marketing Kami akan senantiasa membantu klien menangani hal itu, sebab tim kami dilatih untuk mengindentifiksi semua permasalahan hukum yang diperkirakan akan terjadi, memiliki kemampuan bernegosiasi dengan pemilik lahan dan pihak terkait. Dengan demikian properti klien yang disewakan dijamin keamanannya, cepat atau bahkan mendapat harga sewa yang maksimal.