JASA PERIJINAN DI BALI


Pengurusan ijin usaha di Bali kerap menjadi permasalahan sendiri yang dialami pengusaha di Bali. Ijin usaha terutamanya ijin usaha pariwisata di Bali diperlukan untuk menghindari dikemudian hari adanya penertiban atau pembongkaran dari dinas terkait. Dengan adanya ijin usaha maka akan menghindari dari adanya pelanggaran hukum dikemudian hari, sebenarnya ijin usaha dapat menjadi sebagai salah satu sarana promosi perusahaan, sebab pengurusan ijin usaha dimulai dari Kepala lingkungan. Kepala Desa/Lurah bahkan hingga ke Camat dan Bupati/walikota, atau bahkan sampai ijin Gubernur, dapat menjadi ajang promosi bagi perusahaan tersebut. Dengan perusahaan melengkapi ijin usaha, maka kedepan akan memudahkan untuk mendapatkan proyek baik oleh pihak swasta maupun proyek pemerintah serta perusahaan akan dimudahkan untuk mengembangkan usahanya melalui cabang-cabang anak perusahaan bilamana perusahaan induknya telah lengkap ijin-ijinnya.

Kami jasa hukum di Bali dalam rangka membantu menciptakan ketertiban dalam usaha, selalu memberikan pelayanan pengurusan perijinan di Bali yang mudah, cepat terpercaya, menjaga privasi klien, aman dan nyaman dari segala kemungkinan yang berurusan dengan hukum dikemudian hari. Sebab tim kami selain tim professional di dunia perijinan juga memiliki kecakapan dan kemahiran hukum yang terdiri dari Pengacara dan Notaris/PPAT, dengan mengedepankan konsep “ONE STOP SERVICE” .

Sebuah perusahaan terutama di Bali, untuk pendirian awalnya minimal perusahaan tersebut mengantongi Akta Pendirian (AD/ART), namun Akta Pendirian saja tidaklah cukup karena harus dilengkapi dengan ijin-ijin lainnya seperti :

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan),
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan maupun perseorangan,
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU),
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),
  • Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
  • Ijin Prinsip,
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdiri dari :
    • SIUP Mikro,
    • SIUP Kecil,
    • SIUP Menengah, dan
    • SIUP besar.
  • Ijin lainnya seperti HO (Hinderordonnantie) atau Surat izin gangguan,
  • AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang terdiri dari :
    • Penyajian Informasi Lingkungan (PIL),
    • Kerangka Acuan (KA),
    • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan),
    • RKL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan
    • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).

harus dilengkapi bilamana mengoperasikan Perusahaan berskala Besar.

Perusahaan besar seperti hotel berbintang misalnya memerlukan juga pengurusan Ijin tambahan seperti Ijin Lingkungan, Ijin Lokasi, serta TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) terutama ijin ini diperuntukkan bagi usaha-usaha yang terkait sektor Pariwisata seperti usaha hotel, usaha jasa perjalanan wisata, usaha penyedia akomodasi wisata, usaha kuliner wisata (restaurant, café, Bar) dan usaha jasa pramuwisata.


Share :


Recent Articles