SELAMAT MELASTI MENYAMBUT NYEPI TAHUN SAKA 1945
Tiga atau empat hari menjelang hari suci Nyepi, umat Hindu di Bali melaksanakan upacara Melasti yaitu umat Hindu di Bali mengusung pralingga atau pratima Ida Bhatara dengan segala perlengkapannya dengan ikhlas, tertib, dan khidmat menuju Pantai atau Laut. I Putu Agus Putra Sumardana yang juga ketua LBH Pemuda Sejati, Pengacara muda Bali, yang juga Ketua Partai Prima Kabupaten Klungkung, mengartikan melasti sebagai rangkaian upacara Nyepi, memiliki tujuan untuk meningkatkan Sradha dan Bhakti kepada para Dewata manifestasi Tuhan Yang Maha Esa, untuk menghanyutkan penderitaan masyarakat, menghilangkan papa klesa, dan mencegah kerusakan alam. Melasti sebagai upacara sakral yang diawali dengan upacara bersama di Pura ini memiliki tujuan untuk melakukan pembersihan segala kekotoran, dengan memuja keagungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa,Tuhan Yang Maha Esa beserta manifestasinya.
Pada tanggal 22 Maret 2023, Masyarakat Bali akan merayakan Nyepi dengan melakukan Catur Brata Penyepian dengan harapan pelaksanaan Nyepi mampu meningkatkan spiritual dan melalui Nyepi kita meminta/memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Dewa/Bhatara, agar Bhuana Alit (Manusia) dan Bhuana Agung (Alam semesta) diberikan kedamaian, kerukunan antar manusia di dunia serta penyelamatan alam semesta dari sifat-sifat buruk manusia, sehingga toleransi antar manusia di dunia dapat terjaga.
Pengacara muda Bali, Agus Putra Sumardana, yang terkenal energik dan kreatif ini, ingin menyebar paham perdamaian dunia melalui perayaan Nyepi tahun baru saka 1945. Disisi lain, Agus Putra Sumardana yang juga adalah Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, ingin menjadikan Nyepi tidak hanya sebagai konsep meditasi namun sebagai tonggak baru pelayanan kepada Umat/sesama melalui bidang pengabdian yang dikuasai yaitu pelayanan hukum. Agus Putra Sumardana telah banyak mendirikan pos bantuan hukum di Klungkung-Bali guna memudahkan masyarakat Klungkung-Bali memperoleh hak-hak nya yang berkeadilan. Disamping dirinya tengah dalam kesibukan di Partai Prima guna bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024, yang menemukan titik terang ketika Partai Prima berhasil memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan No. 757/Pdt.G/2022.
Putusan No. 757/Pdt.G/2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi amar putusan Putusan No. 757/Pdt.G/2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tentu sebagai seorang Pengacara, Agus Putra Sumardana juga ikut memberikan masukan sebagai kader partai Prima guna menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi partai Prima. Namun dilakukan dengan tetap menjaga suasana perdamaian sebagaimana makna hari Nyepi umat Hindu tanggal 22 Maret 2023 nantinya.
Sebelumnya diberitakan juga Agus Putra Sumardana sebagai tokoh muda Klungkung-Bali, diharapkan sejumlah pihak terutamanya kaum muda Klungkung-Bali, untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada Klungkung 2024, karena dianggap mampu memberikan warna beda pada peta politik di Klungkung. Ketika ditanya harapannya dengan perayaan Hari Nyepi, Agus Putra Sumardana mengatakan "Melalui Nyepi kita dapat bersama-sama introspeksi/mawas diri, selalu mengevaluasi diri dari tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan tahun ke depan dapat menjalani dharma & swadharma yang lebih baik lagi, hal-hal yang tidak baik agar ditinggalkan, unsur-unsur negatif agar dijauhkan".
I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partners, dalam jalur pengabdian masyarakat, memberikan layanan hukum berupa pelayanan jasa hukum di luar Pengadilan seperti: Mediasi, legal opinion, legal drafting, due diligence, konsultasi hukum perusahaan, Penanaman Modal Asing (PMA), Pengurusan Ijin Kerja dan lainnya. Layanan hukum secara Litigasi/Pengadilan baik dalam perkara Hukum pidana, perdata, Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Hukum Perusahaan, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, yang dapat berupa layanan konsultasi hukum, adapun khususnya dalam ranah hukum keluarga seperti perceraian, permohonan ganti nama, pengangkatan anak (adopsi) dan permohonan ijin perkawinan.