I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. PENGACARA SPESIALIS PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI

PENGACARA SPESIALIS PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Lawyer Dipublikasi pada : 22 Oct, 2023

PENGACARA SPESIALIS PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI

Kami dari kantor Pengacara/Advokat di Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner's, yang berdomisi kantor di Jl. Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3 Denpasar-Bali, kerap diminta untuk memberikan pelayanan hukum dalam pengurusan perkara perceraian di Pengadilan untuk klien Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Bali, baik yang menikah dengan WNI (Warga Negara Indonesia), ataupun perkawinan antar Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Bali. Umumnya Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau telah memiliki KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) di Indonesia.

Hal ini menurut pemahaman hukum yang dikuasai oleh kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner's, bilamana mengacu pada Asas Teritorialitas (Asas Domisili) dalam Hukum Perdata Internasional, dimana diatur pada pokoknya "setiap orang tunduk pada hukum dimana ia berada". Bilamana dikaji dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa "gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamanTergugat".

Namun yang perlu diperhatikan adalah perkawinan Warga Negara Asing (WNA) haruslah tercatat dan dikeluarkan atau dibuat oleh Pejabat yang berwenang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya", dan dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Bahwa untuk putusnya perceraian di Pengadilan dapat memperhatikan pada 2 (dua) Yurisprudensi yang dapat diterapkan yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1354 K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 mengatur ketentuan "bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat siapa yang menyebabkan percekcokan, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masihdapat dipertahankan atau tidak"

Sedangkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1354 K/Pdt/2001 tanggal 18 September 2003, dilihat apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi sesuatu yang menyebabkan mereka tinggal secara terpisah. Bahwa kemudian dilihat apakah kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan percekcokan sebagai sebab sumber keretakan (broken married), sehingga menyebabkan secara lahir dan bathin perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak bisa disatukan kembali.Yang terpenting dalam gugatan perceraian adalah adanya alasan perceraian yang kuat dan gugatan cerai tidak ada unsur melawan hukum.


Share :


Artikel Terkait

  • BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI
  • EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT
  • VIRAL ADANYA PERTENGKARAN ANTARA KELOMPOK KRAMA ADAT DI BALI , PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU SALAM RAHAYU
  • PROSES PENGAJUAN BANDING PERKARA PERDATA DAN PUTUSAN BANDING DI PENGADILAN TINGGI
  • PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN TERGUGATNYA

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.